MUHAASABAH
MUKADDIMAH
                Didasarkan pada beban tugas yang berat yaitu tugas inqadzul ummah (menyelamatkan ummat). Berangkat dari tugas untuk mengankat ummat dari kedudukan asalnya sebagai supporter di luar lapangan menjadi pemain aktif di medan laga dan dari sikap pengandala kuantitas menjadi pengandalan kualitas. Ternyata untuk mencapai kesempurnaan tugas mustahil dapat berhasil jika tanpa disertai usaha ta’liful qulub (pertautan hati) antar anggota jama`ah.
                Ta`liful qulub tak akan tumbuh kalau tanpa di sertai kesiapan menerima koreksi dan kesiapan mengoreksi (muhasabah) terhadap perilaku sesama anggota jama`ah. Dengan demikian merealisasikan proses ta`liful qulub adalah dengan memunculkan kesadaran untuk muhaasabah. Muhaasabah dalam hal ini, tentu terbatasi oleh maksud dan tujuannya sendiri, paling tidak ada dua hal. Pertama,untuk mengingatkan keteledoran dari anggota terhadap amalan jama`ah yang telah diiltizaminya.Kedua,melurusakan perilaku yang menyimpang dari hukum syara` agar tetap berjalan diatas landasan hukum syara`.
                Dalam sebuah hikmah disebutkan :
                “koreksilah jiwa –jiwa kalian, sebelum kalian dikoreksi,”
                Dalam mengartikan kata anfus dapat dilakukan dengan dua jalan. Pertama jika lafadz anfus diartikan jiwa secara umum, maka hikmah tersebut bisa jadi memerintahkan kita untuk muhaasabah terhadap jama`ah, sebab kita telah sepakat untuk menjadikan jama`ah ini sebagai nafsin waahidah, satu jiwa (satu tubuh, lihat kembali materi taushiyah ke-6). Kedua ,ika lafadz anfus tersebut diartikan “ diri sendiri “ maka perlu dipahami bahwa yang lebih tau akan kesalahan diri kita adalah orang lain. Pepatah arab mengatakan :
“Kuman diseberang lautan kelihatan dan gajah dipelupuk mata tak kelihatan.”
                Karena itu dalam mencapai tujuan ta`liful qulub diperlukan angfota jama`ah sebagai patner dalam usaha muhaasabah. Upaya ini dalam berjalan timbal balik, suatu saat kita juga harus siap bertindak sebagai muhaasib orang lain.Bila pemahaman demikian di jalankan insya`allah akan terjalin suasana saling wishoyah bilhaq sesuai dengan ayat :
                (QS. Al ashr:3)
MAKNA MUHAASABAH
                Muhaasabah dapat bermakna saling kontrol untuk keselamatan bersama. Hal ini diperlukan karena adanya pintu kesalahan (baik tersadari atau tidak) bagi anggota jama`ah. Untuk itu diperlukan usaha saling koreksi /kontrol terhadap setiap sesalahan, sekecil apapun kesalahan itu, lebih-lebih kesalahan yang  menyakut masalah pelanggaran hukum syara`.
                Muhaasabah bukan ghibah,bukan pula fitnah, sebab muhaasabah di dasarkan pada sikap untuk dar`ul mafaasid (menolak kerusakan) dan manfaatnya dikembalikan kepada ummat islam dengan membimbing harga diri dan kehormatannya.Perbedaan muhaasabah dengan ghibah dan fitnah terletak pada proses dan tujuan.Jika ghibah dan fitnah terjadi dalam sebuah jama`ah, yang dilakuan seseorang atau beberapa orang, maka hal itu bisa menjadi bara yang bisa membakar dan mencerai-beraikan keutuhan ukhuwah dalam jama`ah, karena prosesnya tanpa melalui prosedur, di dasari kecemburuan (iri/dengki), dan tujuannya untuk menggalahkan.
                Agar tidak terjerumus pada ghibah dan fitnah serta hal-hal yang terlarang lainnya,mengingat bahayanya yang amat dahsyat dan terlarang oleh syara` maka perlu dipahami prosedur sehingga tidak disebut ghibah, walau saat itu mengontrol dan mengoreksi pihak lain, dan itu yang disebut muhaasabah. Prosedur tersebut ditentukan sebagai berikut :
1.       Tabayyun dan Lapor

1.1. Tabayyun
Yaitu konfirmasi langsung pada yang bersangkutan atau upaya mencari fakta dengan data-data yang orisinil, tidak didasari perasaan. Tabayyun akan bisa menghilangkan su`ud dzon dan sekaligus dapat memperjelas masalah secara obyektif dan akomodatif, tidak parsial ( sepihak ). Missi pencarian fakta dengan data (tabayun) didasarkan pada Firman Allah ta`ala :

“Wahai orang-orang yang beriman. Jika datang pada kalian orang fasiq dengan membawa berita (yang belum jelas) maka tabayyunlah”. (QS. Al Hujuraat : 6)

1.2. Melaporkan
Jika tabayyun langsung pada yang bersangkutan sulit dilakukan, maka dilakukan dengan minta bantuan dengan cara memberikan laporan secara jelas kepada qiyadah yang lebih atas ( lihat ; melalui prosedur ).Laporan ini masih bersifat pencarian fakta belum pada fonis. Dengan demikian mengharapkan tindakan lebih lanjut. Hal ini sesuai dengan prosedur yang digariskan oleh Allah ta`ala melalui firman-Nya :

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita keamanan atau ketakutan, mereka langsung menyiarkannya (menyebarkan tanpa difikir).Dan jika sendainya mereka menyerahkan kepada Rasul dan Ulil Amri (yaiyu tokoh-tokoh sahabat dan para Ulama`) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka ( Rasul dan Ulil Amri)” (QS. An Nisa` : 83 )

2.       Memberikan Bayan yang Akurat
Bila dimintai bayan,informasikan secara benar dan lakukan sejujur-jujurnya dengan bukti serta saksi seperlunya. Bukan kadzib ( kedustaan yang dibuat-buat ) bukan pula syahadatus dzur ( kesaksian palsu ).Kembali pada sikap muslim,sebagaimana disebutkan oleh Sayidina Ali ra, yaitu:
“Jika berkata dia jujur dan jika dikatakan kepadanya, maka ia membenarkan.”
Pada langkah ini pencari fakta akan mengambil data dengan meminta bayan orang-orang yang sekiranya dapat dipertanggungjawabkan. Demikian kewajiban dari anggota jama`ah untuk bersikap selalu sidiq dalam memberi bayan.

3.       Memperhatikan amaanatul majlis
Dalam suatu muhaasabah, amaanatul majlis harus diperhatikan. Amaanatul majlis berupa menjaga rahasia pembicaraan termasuk sumbernya, menutup aib, dan tidak mengekspos informasi atau hasil keputusan ke luar bila belum ada kewenangan. Dalam hadis disebutkan :

“Majlis-majlis itu dengan amanahnya.” (HR. Al Khotib)
Rasulullah memberi peringatan, daripada tidak sanggup menjaga amaanatul majlis (yakni           khianat) lebih baik tidak berbicara. beliau bersabda :

“Janganlah suatu kaum duduk-duduk (membicarakan), kecuali dengan amanah”. ( HR. Al Mukhlis, dari Marwan bin Hakam, Faidhul Qadir VI/443).
        Dengan demikian kewajiban anggota jama`ah adalah menutup tersebarnya berita acara yang terbahas di forum.Dan jika masih ada ketidakpuasan terhadap forum,maka dia akan meminta adanya forum berikutnya. Jika di forum tidak puas, dia tidak bersikap menyebarkan berita acara ke luar forum.Ini akan menjadi sumber terjadinya fitnah.

4.       Menghargai
Surat Al Hujuraat yang dikenal sebagai sumer adab dan akhlak orang mukmin, telah banyak memberikan pelajaran kepada kita, seperti dalam ayatnya ( 10-12 ) di bawah ini :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain.Boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan).Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain karena boleh jadi (yanng diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah panggilan yang buruk sesudah iman. Dan barangsiapa tidak bertaubat maka mereka itulah orang-orang yang dhalim. “(11)
“Hai orang-orang yang beriman,jauhilah kebanyakan dari prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati ? maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (12)
Dari ayat tersebut, dalam muhaasabah dilarang menampilkan sifat sukhriyah (mengolok-olok), at tho`nu (mencela sesama mukmin), Al Alqaab Al Makruuhah (memberi gelar yang buruk), Ad dzan As Suu` (berburuk sangka), tajassus (meneliti kejelekan untuk kejelekkan), dan ghibah (menggunjing). Sifat-sifat tersebut bisa mengurangi kemulyaan seseorang. Bila ditampilkan dalam muhaasabah, maka yang dihasilkan bisa jadi bukan ihslah (perbaikan), akan tetapi baghdla` (permusuhan) dan tafriqah (pecah-pecah).
Dapat dimengerti, bahwa larangan-larangan tersebut agar ada sikap menghargai keberadaan pihak lain.Barangkali kelihatannya tidak berfaedah, jelek atau lainnya, tetapi di sisi lain,Alloh Ta`ala memberikan keutamaan. Menghargai pihak lain ini akan lebih dekat dengan taqwa, karena memahami kemulyaan seseorang didasarkan pada ketaqwaannya. (QS 49:13)

5.       Mengikuti Prosedur

PROSEDUR MUHAASABAH
        Agar tercipta sentralisasi yang tertib, teratur dan efesien serta terbebas dari kesemrawutan, dalam muhaasabah perlu diperhatikan prosedurnya.Prosedur muhaasabah disesuaikan dengan kedudukan dan wilayah (zona) masing-masing. Misalnya, jika suatu persoalan terjadi antara anggota jama`ah dalam wilayah naqib ma`had, setelah tidak ada ishlah secara intern antar mereka sendiri maka penyelesaiannya diserahkan kepada naqib ma`had. Jika naqib ma`had tidak mampu, persoalan itu wajib diserahkan kepada naib mantiqi ma`had.Jika tidak mampu pula, maka persoalan diserahkan kepada qiyadah yang berada diatasnya yaitu naib markazy. Jika naib markazy tidak mampu juga, maka persoalan itu oleh naib markazy dimusyawarahkan dengan ahlu syuro atau dimusyawarahkan langsung dengan Rais Jama`ah.
        Jika suatu persoalan menyakut diri naqib sendiri maka harus diselesaikan langsung kepada naib mantiqinya, dan begitu seterusnya. (lihat skema).




        Dengan prosedur di atas, nantinya tidak akan dijumpai persoalan yang lintas  zona dan atau persoalan yang lintas kedudukan.Jika memang dijumpai, maka harus ditegur atau segera dilaporkan pada qiyadah di atasnya.

“Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan ucapannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman”. (HR. Muslim, I/45)

“Kemudian datanglah setelah itu generasi penerus (yang jelek) yang mengucapkan apa yang tidak dikerjakan dan mengerjakan apa yang tidak di perintahkan. Maka, barangsiapa berjihad dengan tangannya ia mukmin. Berjihad dengan hatinya ia mukmin. Dan di belakang itu tidak ada iman sedikitpun”. (HR. Imam Muslim, I/46)
        Muhaasabah bilyad dalam hal ini belum diterapkan karena kita belum mempunyai perangakat pendukung seperti mahkamah, qadli, imam, algojo, dll. (Laa yukallifullohu nafsan illa wus`ahaa). Suatu saat jika perangkat untuk menegakkan Muhaasabah bily ad sudah ada, maka tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan.Kemudian sarana ketiga, bilqalbi, juga  tidak diterapkan sebab muhasabah bilqalbi merupakan manifestasi iman yang palingl emah. Cara ini tidak dapat menghasilkan saling kontrol dan koreksi secara jelas, orang hanya cenderung mendiamkan perkara yang tidak disetujui. Padahal fungsi jama`ah untuk inqadzul ummah. Dalam hal ini, kita merasa lebih pas secara kejama`ahan untuk menggunakan sarana muhaasabah billisan. “ Wakhairul umuur ausathuhaa.”

IKHTITAM
        Demikianlah kita bersama-sama bergerak untuk inqadzul ummah melalui ta`liful qulub yang terjabarkan dalam sikap sadar bermuhasabah. Sadar bermuhaasabah berarti sadar akan eksistensi dirinya yang ada kemungkinan terpeleset dalam noda kesalahan atau paling tidak keteledoran. Sadar muhasabah juga dapat mengikis kesombongan dengan kebanggaan dirinya yang merasa ter di antara jama`ah. Sadar bermuhasabah akan melunakkan hati. Dan dengan sadar muhasabah akan mensolidkan gerakkan berjamaah dengan baik dan benar sesuai prosedur. Akhirnya diharapkan mudah-mudahan muhaasabah kita bertambah baik,bertambah rap, dan bertambah kuat untuk melangkah hari esok yang lebih mulya, Amiiin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HADITS PERTAMA MELURUSKAN NIAT

Hadits Kesembilan Mengusahakan Sesuatu dengan Jalan Maksiat

HADITS KE DUA Arwah adalah Bala Tentara