ETIKA MERAWAT JENAZAH DAN PERMASALAHANNYA




MATI DAN HUKUMNYA

a)      KEADAAN MANUSIA

Sebagaimana disyariatkan Allah Taala, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat ada hak dan kewajiban diantara anggota masyarakat yamng harus dipenuhi, baik di sebagai individu maupun anggota Masyarakat. Salah satu dari kewajiban tersebut adalah apabila ada diantara anggota masyarakat meninggal, maka adalah menjadi kewajiban bagi yang hidup untuk mengurus dan merawat jenazahnya dengan tata cara yang telah diajarkan oleh rosulullah SAW. Dan bedosa apabila kita tidak merawatnya dengan tata cara  yang telah diajarkan oleh beliau.
Adapun kewajiban kita dalam merawat jenazah adalah: Memandikan, mengafani, mensholatkan dan menguburnya. Ke empat hal ini wajib kita lakukan bila ada yang meninggal bukan karena jihad fi sabilillah atau bukan bayi yang meninggal sejak di kandungan. Namun jika demikian maka kita tidak wajib memandikan dan hanya wajib mengafani, mensholatkan dan menguburnya.

b)      AJAL KAMATIAN

Mati adalah berpisah dari kehidupan dengan keluarnya roh dari jasad. Dan kekal hanyalah milik Allah semata. Selain Allah pasti akan sirna dan hancur

c)       APA YANG WAJIB ATAS ORANG SAKIT
1.       Iman kepada ketentuan Allah
2.       sabar atas qodarnya
3.       berbaik sangka kepada Allah
4.       tidak berharap atas kematian
5.       memenuhi hak-hak Allah dan manusia
6.       menulis wasiatnya
7.       berwasiat kepada keluarganya
8.       berobat dengan yang diperbolehkan
9.       dan mengharap kesembuhan dari Allah Ta’ala.

Dan orang lain disunnahkan untuk berkunjung kepadanya, mengingatkannya untuk bertaubat kepada Allah.

d)      APA YANG DIUCAPKAN OLEH ORANG YANG AKAN MENINGGAL

Dari Sayyidah Aisyah RA, bahwa ia sempat mendengar apa yang diucapkan Rosululloh sebelum wafatnya saat bersandar dipangkuannya, yaitu :
اللهم اغفر لي وارحمني وألحقني بالرفيق [متفق عليه]
Ya Allah ampunilah daku, sayangilah daku, dan pertemukan daku denganmu (Muttafaq Alaih)

e)      HUKUM BERKEINGINAN UNTUK MATI

Dari Anas Bin Malik RA Ia berkata: Rosululloh SAW bersabda,”jangan sekali-kali kalian menghendaki kematian karena ada musibah yang menimpamu, dan kalaupun itu harus maka berkatalah : Ya Allah hidupkanlah aku jika hidupku lebih baik untukku, dan cabutlah nyawaku jika itu yang terbaik bagiku” (Muttafaq Alaih)

f)       HUKUM TALQIN MAYIT

Diantara hak seorang muslim atas muslim lainnya adalah mengunjunginya saat sakit dan mengikuti jenazahnya saat meninggal. Dan disunnahkan bagi yang hadir saat ada orang yang sekarat untuk mengajari kalimat syahadat (لااله الاالله) dan mendoakan kebaikan untuknya dan selalu berkata yang baik dihadapannya.

g)      TANDA-TANDA HUSNUL KHATIMAH

1.       Mengucapkan syahadat
2.       Meninggal dalam keadaan berkeringat di pelipis
3.       Syahid dalam peperangan membela agama allah
4.       Mati dalam rangka menghidupkan agama Allah
5.       Mati karena membela keselamatan dirinya, hartanya atau keluarganya.
6.       Mati karena sakit lambung atau TBC
7.       Mati karena penyakit toun, sakit perut, tenggelam, terbakar, atu tertimbun.
8.       Mati karena nifas atau saat melahirkan
9.       Mati ditengah-tengah mengerjakan amal baik.



h)      TANDA-TANDA MATI

Kematian seseorang dapat diketahui dngan hal-hal ini: mengendornya dua pelipis, condongnya hidung, lemas telapak tangannya, kaki, pandangan matanya pudar, dingin suhunya badannya dan nafasnya terhenti.

i)        YANG DILAKUKAN SEORANG MUSLIM SAAT ADA YANG MENINGGAL

Penanganan saat ada yang meninggal adalah:
1.       Memejamkan matanya, seraya membaca doa :
اللهَم اغْفِر لِفُلَان، وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي المَهْدِيَّيْن، وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، وَنَوَّرْ لَهُ فِيْهِ، وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الغَابِرِيْن، وَاغْفِر لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ العَالَمِيْن (أخرجه مسلم)
Ya Allah ampunilah dia, angakat derajatnya, luaskan kuburnya, terangilah di dalamnya, dan gantilah setelahnya, ampunilah kami dan dia wahai tuhan alam semesta. (HR. Muslim)
2.       Mengikat rahangnya dengan kain/tali yang pantas
3.       Melemaskan persendiannya dengan halus
4.       Menempatkannya d tempat yang lebih tinggi
5.       Mengganti pakaiannya dengan penutup yang rapat
6.       Kemudian bersiap untuk memandikannya
Keterangan:
ü  Disunnahkan untuk menyegerakan pembayaran hutangnya, melaksanakan wasiatnya, mempercepat perawatannya, menyalatkannya dan dikubur di tempat ia meninggal dan diperbolehkan juga bagi yang hadir untuk hanya sekedar melihat wajah si mayit.
ü  Wajib atas yang ahli warisnya untuk membayar hak-hak Allah yang belum sempat ia laksanakan, seperti zakat, nadzar dan lain-lain
ü  Untuk istri yang ditinggalkan wajib untuk berihdad sebagai rasa bela sungkawa atas kematian suaminya. Adapun selain istri, maka bela sungkawa yang diperbolehkan hanya 3 hari saja.
ü  Haram atas orang yang ditinggalkan melakukan hal-hal yang histeris secara keterlaluan, semisal berteriak-teriak kencang, menampar pipi, merobek pakaian, menjambak rambut, mencabutnya dan lain-lain. Karena semua itu akan menampakkan ketidak-relaannya atas ketentuan Allah Ta’ala.

j)        MEMBERITAHU ORANG LAIN TENTANG KEMATIAN SESEORANG

Dianjurkan bagi kerabat atau yang mendapati kematian seseorang untuk mengumumkan kepada orang lain agar mereka datang membantu perawatannya, shalat dan mengantarkan jenazahnya.

k)      APA YANG DIKERJAKAN SAAT ADA ORANG TRERTIMPA MUSIBAH

Keluarga yang ditinggalkan harus bersabar, Ridla (Legowo, jawa:Red), mengharap pahala Allah di dalamnya, dan membaca kalimat istirja’ ((انا لله وانا اليه راجعون

Dari Ummu Salamah RA, Istri Rosulullah SAW, ia berkata: aku pernah mendengar Rosulullah bersabda, “Tiada seorang hamba yang sedang tertimpa musibah lalu ia mengucapkan  :
 (انا لله وانا اليه  راجعون، اللهم أْجُرْنِي فِي مُصِيْبَتِيْ وَاخْلُفْنِي خَيْرًا مِنْهَا)
Artinya : "Ya Allah, berilah pahala atas musibah yang menimpaku dan gantilah dengan yang lebih baik" 

kecuali Allah akan mengganjar atas musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik. (HR. Muslim)

“Barang siapa yang di ambil Allah, 3 dari keluarganya maka Allah akan menjamin dia masuk surga sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepadanya” (HR. Bukhari)

l)        HUKUM MEMBONGKAR KUBURAN

Diperbolehkan membongkar kuburan seorang muslim jika ada keperluan yang sangat¸ seperti untuk membuktikan atas tuduhan kriminal, otopsi. Adapun jika tiada keperluan yang sangat mendesak maka hal itu dilarang demi memulyakan seorang muslim baik saat hidup maupun matinya.

1.       MEMANDIKAN MAYAT

a)      SIAPAKAH YANG MEMANDIKAN MAYIT?

1.       Orang yang paling mengerti tentang tata caranya, dan pahalanya sangat besar jika berniat ikhlas karena allah, dan menutup aib yang sempat ia lihat pada mayit
2.       Jika mayitnya adalah lelaki maka yang paling berhak memandikannya adalah kaum lelaki (terlebih jika ia mendapakatkan wasia dari si mayit untuk memandikannya), lalu bapaknya, kakeknya, kemuadian kerabat yang terdekat. Demikian juga untuk perempuan.
3.       Diperbolehkan suami memandikan istrinya dan sebaliknya.
4.       Diperbolehkan pula dalam memandikannya, baik itu mayit laki-lak ataupun perempuan hanya sekali secara merata.
5.       Yang berhak hadir saat proses memandikan hanyalah orang ynang bertugas memandikan dan orang-orang yang membantunya.

b)      MEMANDIKAN ORANG YANG TERBAKAR

1.       Jika ada orang non muslim bercampur dengan muslim dan mati semua dalam kebakaran atau lantaran hal lain yang tidak mungkin untuk dipisahkan maka mereka semuanya dimandikan, dikafani , di sholatkan dan di kubur dengan niat merawat hanya orang-orang muslimin saja.
2.       Bagi amyit ynrg sulit dimandikan karena terbakar, tersayat, atau yang serupa, maka cukup dikafani saja tanpa dimandikan, wudlu dan Tayammum, lau di sholatkan (Boleh juga mensolatkan hanya bagian anggota dari mayat seperti hanya sepotong tangan atau kakinya)
3.       Diperbolehkan bagi laki ataupun perempuan memandikan anak yang telah berusia 7 tahun ke atas baik laki atau perempuan.
4.       Jika ada lelaki yang meninggal diantara para wanita yang bukan muhrimnya, atau sebaliknya, dan sulitt untuk dimandikan, maka boleh langsung disholatkan dan dikubur (tanpa mandi)
5.       Khusus orang Syahid dalam peperangn, jasadnya tidak perlu dimandikan, adapun syahid selainya tetapdiberlakukan proses pemandian.

c)       MEMANDIKAN MAYAT KAFIR

Haram hukumnya orang muslim memandikan orang kafir, mengkafani, menshalatkan, mengantar jenazah atau menguburnya. Namun jika terpaksa maka cukup dengan menaburnya dengan debu. Dan tidak pula non muslim dituntut untuk mengantar jenazah keluarganya yang muslim.

d)      CARA MEMANDIKAN MAYIT SESUAI DENGAN SUNNAH

Dalam memandikan mayit paling tidak ialah dengan meratakan air pada seluruh badannya, dan yang paling sempurna ialah:

1.       Mayit diletakkan pada tempat mandi dengan menelentangkan kakinya ke arah kiblat dan kepalanya lebih tinggi dari pada kainya
2.       Mayit dimandikan dalam keadaan tertutup auratnya dengan kain ataupun yang lain.
3.       Dalam menggosok mayit atau mengeluarkan kotorannya, al Ghasil sebaiknya menggunakan tangan kirinya yang diselubungi dengan sarung tangan
4.       Pekerjaan dapat dimulai dengan menuangkan dan meratakan air pada mayit dan menggosoknya, menghilangkan kotoran dari qubul dan dubur dengan menekankan tangan pada perut mayit sehingga kotoran dapat keluar, juga kotoran pada kuku, hidung, telinga, mulut dan kelopak matanya
5.       Kotoran dibersihkan sebersih mungkin. Dan untuk menjaga agar tidak timbul bau yang tidak enak, dapat digunakan sabun atau yang lain misalnya kapur barus atau daun bedara
6.       Kemudian mayit diwudlukan sebagaimana wudlu shalat dan doa setelahnya.
7.       Saat itu baru berniat memandikannya
نويت الغسل للميت
8.       Dalam hal ini sunnahnya mendahulukan kepala terlebih dahulu kemudian anggota sisi kanan (bagian muka dahulu kemudian bagian belakang dengan membalik badan mayit), selanjutnya anggota sisi kiri sebagaimana sisi kanan. Lakukan hal ini dengan ganjil sedikitnya tiga kali hingga tujuh kali, jika dirasa kurang maka ditambah dengan hitungan ganjil
9.       Pada basuhan paling akhir hendaknya dicampur dengan  kapur barus atau wangian yang lain yang mengawetkan. Dan jika mendapati si mayit panjang kuku atau kumiusnya, boleh untuk mencukur lalu membersihkannya dengan kain.
10.   Jika setelah dimandikan keluar sesuatu yang najis, maka cukup membasuh bagian yang najis saja tanpa mengulang mandi dari awal.



2.       MENGKAFANI

Biaya mengkafani adalah dari harta si Mayit, bukan ahli waris. Namun jika tidak ada maka  biayanya ditanggung oleh orang yang wajib memberi nafkah kepadanya, baik itu dari jalur ushul (ayah ke atas) atau furu’ (Anak kebawah)

a)      CARA MENGAFANI
1.       Yang wajib dalam mengafani adalah menutupinya secara penuh.
2.   Untuk orang laki-laki disunnahkan dengan 3 lapis kain putih dan baru dan dibubuhi dengan minyak wangi dan mayit perempuan dengan lima lapis atau dua lapis kain pembungkus ditambah Khumar (Mukena/penutup kepala), gamis (semacam baju dan izar (sarung/kain bawah)
3.       Pada saat membungkus mayit, kaki mayit mengadap arah kiblat.
4.       Meletakkan kapas pada persendian dan pada anggota badan yang mempunyai lobang seperti hidup,telinga dan lainnya.
5.       Meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya
6.       Mayat dibungkus dan diikat dengan lima utas tali. (cara membungkusnya bisa langsung lihat pemateri). Hubungi 082330882827 (M. Bahruddin Thohir)
7.       Kain yang diperlukan pada umumnya hanya 8 meter untuk ukuran orang sedang. Untuk ukuran besar dapat memakai kain sepanjang 9 sampai 10 meter

b)      CARA MENGAFANI ORANG MATI SYAHID

Untuk orang yang syahid dalam peperangan kafannya menggunakan pakaian perangnya. Dan boleh juga menambah dengan kain yang lain jika dirasa kurang

c)       CARA MENGAFANI ORANG YANG SEDANG IHRAM

Jika si mayit meninggalnya saat berihram, maka cukup dibungkus dengan kain ihramnya, tanpa wewangian, pakaian yang berjahit dan penutup kepala. Karena kelak ia akan dibangkitkan dalam keadaan berihram dan bertalbiyah kepada Allah. Dan tidak perlu untuk melanjutkan  nusuk yang belum sempat ia kerjakan.

d)      CARA MENGAFANI BAYI KLURON (Lahir dalam keadaan meninggal)

Bayi yang Kluron jika telah mencapai usia 4 bulan maka ia diperlakukan sebagaimana orang dewasa, maka dimandikan, dikafani, disholatkan dan di kubur.

3.       MENSHALATKAN JENAZAH

Menghadiri jenazah dan mengantarnya sampai pemakaman mengandung banyak sekali keutamaan. Diantaranya adalah menunaikan hak si mayit dengan menshalatkannya, memberi pertolongan kepada si mayit dan mendoakannya, mendatangi hak keluarganya, menghibur mereka atas musibah yang sedang melandanya, mendapat pahala yang amat besar saat mengantar sampai pemakaman, dan mendapat pelajaran yang amat berharga dari kejadian kematiannya.

a)      HUKUM SHALAT JENAZAH

Shalat jenazah adalah berbeda dengan shalat-shalat yang lain karena dalam shalat jenazah tidak perlu melakukan rukuk, sujud dan duduk, tetapi hanya dilakukan dengan berdiri dan membaca takbir sebanyak 4 kali sebagaimana akan dijelaskan dalam tatacara mengerjakan shalat jenazah pada bab ini. Sholat jenazah akan lebih baik jika dilakukan berjamaah oleh 40 orang atau lebih dengan bilangan shaf / baris tiga atau lebih, seperti keterangan dalam hadits dari Ibn Abbas R., Ia berkata,”Aku mendengar Rasulullah Shllallahu Alaihi Wasallam bersabda,”Tidak ada dari orang muslim yang maninggal, lalu ia di shalati dimuka jenazahnya oleh empat puluh orang yang tidak menyekutukan Allah dengan apapun, kecuali Allah akan menerima permohonan ampunan mereka itu. (HR. Imam Muslim)

b)      RUKUN SHALAT JANAZAH
1.       Niat dalam hati ketika takbir. Untuk memantapkan niat boleh dibantu dengan mengucapkan niat sebelum takbir:
أصلى على من صلى عليه الإمام
أصلى على هذا الميت فرضا لله تعالى
2.       Empat kali takbir dengan mengangkat tangan pada setiap takbir, dan sebagian pendapat ada yang mengatakan bahwa mengangkat tangan hanya dilakukan pada saat takbir pertama saja.
3.       Berdiri bagi yang kuasa
4.       Membaca surat Al Fatihah (setelah takbir pertama). Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi.
Dari Jabir RA.,  ia berkata: “Rasulullah Shllallahu Alaihi Wasallam bertakbir sebanyak empat taknir dalam menshalati jenazah diantara kami dan membaca surat alfatihah setelah takbir pertama” (HR. Imam Syafii dengan sanad yang lemah)
5.       Membaca shalawat Nabi setelah takbir kedua (sebaiknya membaca sholawat Ibrahimiyyah)
6.       Bedoa untuk mayit setelah takbir ketiga. Diantara doa-doanya adalah:

اللهم اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه، اللهم اغفر لحينا وميتنا وشاهدنا وغائبنا وصغيرنا وكبيرنا وذكرنا وأنثانا، اللهم من أحييته منا فأحيه على الإسلام ومن توفيته منا فتوفه على الإيمان، اللهم لاتحرمنا أجره ولا تضلنا بعده

Dari Abu Hurairah, RA., ia berkata:” Jika Rosululloh Shllallahu Alaihi Wasallam menshalati jenazah, belaiu membaca yang artinya: “ Ya Allah, ampunilah orang-orang yang hidup dan mati kami, dan orang yang hadir maupun yang tidak hadir kami, orang yang kecil maupun besar kami, dan laki-laki maupun perempuan kami. Ya Allah siapapun yang engkau hidupkan diantara kami, maka hidupkanlah dlam Islam, dan orang yang engkau matikan maka matikanlah dengan membawa iman. Ya allah janganlah engkau halangi pahala orang mati ini dan jangan engkau sesatkan kami setelah kematianya. (HR. Imam Muslim dan Imam empat)

Doa khusus untuk mayit anak kecil adalah:

اللهم اجعله سلفا وفرطا، اللهم اجعله فرطا لأبويه وسلفا وذخرا وعظة واعتبارا وشفيعا وثقل به موازنيهما وأفرغ الصبر على قلوبهما ولا تفتنهما بعده ولا تحرمهما أجره

7.       Mengucapkan salam seperti dalam kebiasaan shalat kita dan sebaiknya berdoa sebelumnya, dengan doa :
اللهم لا تحرمنا أجره ولا تفتنا بعده
       Apabila mayitnya laki-laki maka posisi imamnya berada di sebelah kepala, dan apabila mayitnya adalah perempuan maka imamnya berada di sebelah perut, dan posisi mayat adalah kepala berada di sebelah utara/ orang yang shalat menghadap kiblat.

Dari Samurah bin Jundub RA., ia berkata: “Aku shalat jenazah bersama Rasulullah Shllallahu Alaihi Wasallam atas mayat seorang wanita yang wafat karena melahirkan, dan beliau berdiri di tengah-tengahnya” (Muttafaqun Alaih)

Diperbolehkan bagi kaum wanita untuk melakukan shalat jenazah, seperti yang dilakukan oleh Sayyidah Aisyah atas Saad Bin Abi Waqqosh. Menurut pendapat Imam Malik boleh dilakukan sendiri-sendiri. Dan pendapat Imam Nawawi sebaiknya dilakukan secara berjamaah. Shafnya diatur tiga baris atau lebih (Ganjil)

c)       HUKUM MENSHOLATKAN ORANG MATI SYAHID

Untuk orang yang syahid dalam peperangan, Imam diperbolehkan untuk memilih antara menshalatkan mereka ataupun tidak, namu shalat lebih utama. Dan dikubur di tempat mereka meninggal

d)      ORANG-ORANG YANG BOLEH DI SHALATKAN

Ø  Semua orang muslim berhak untuk dishalatkan, baik mereka orang baik atau buruk. Namun khusus untuk orang yang tidak sholat maka selamanya ia tidak berhak untuk di shalatkan oleh kaum muslimin.
Ø  Orang yang bunuh diri atau korupsi, boleh bagi Imam atau gantinya untuk tidak menshalatkan, sebagai bentuk hukuman  dan peringatan bagi yang masih hidup. Namun mereka tetap di shalatkan oleh kaum muslimin lainnya.
Ø  Seorang muslim yang terkena hukum rajam atau qisas tetap dimandikan dan dishalatkan sebagaimana yang lain.

e)    KEUTAMAAN MENGERJAKAN SHALAT JENAZAH DAN MENGANTAR JENAZAH

Sunnahnya adalah ikut mengantarkan jenazah, menshalatkan dan ikut mengantarkan ke kuburnya hingga selesai. Dan mengantar jenazah ini hanya dianjurkan orang laki-laki saja.

f)       TEMPAT MELAKUKAN SHALAT JENAZAH

Untuk tempat shalat, sebaiknya dilakukan di tempat yang sudah dipersiapkan untuk shalat jenazah, bagus juga jika dilakukan di Masjid. Dan jika ada ketinggalan rombongan shalat, maka boleh mengerjakannya bahkan di kuburannya. Jenazah yang sudah terlanjur dikubur dan belum sempat di shalatkan boleh menshalatkannya di atas kuburnya.
Jika kamu termasuk orang yang dianjurkan untuk mengerjakan sholat jenazah ini namun belum berkesempatan maka lakukan saja di kuburannya.

g)      SHALAT GHAIB
Hukumnya adalah sunnah



4.       MENGUBUR JENZAH

Dalam mengubur jenazah, yang dianjurkan oleh Rasulullah Shllallahu Alaihi Wasallam untuk menyegerakannya. Selain itu dalam membuat liang lahat hendaknya tidak memungkinkan binatang buas merusak/membongkarnya, dikerenakan terlalu dangkalnya liang lahat, sehingga dapat menimbulkan bau yang mengundang binatang buas tersebut.

Jenazah laki-laki dibawa oleh laki-laki, bukan  perempuan. Dianjurkan bagi yang mengantar berada di depan dan belakang jenazah. Bagi yang berkendara berada di belakangnya. Jika tempat pemakaman berada di jarak yang sangat jauh atau terjadi kesulitan untuk menuju ke sana maka boleh menggunakan kendaraan.

Orang muslim dikubur di pemakaman orang muslimin, baik itu mayit laki-laki ataupun perempuan, kecil ataupun besar. Tidak boleh menguburnya di dalam masjid dan juga di pemakaman orang kafir.

a)      CARA MENGUBUR MAYIT
1.       Mayit dimasukkan dari Kaki kubur (sebelah selatan). Diletakkan menghadap kiblat pada lambung kanan. Ketika memasukkan mayit dalam kubur, membaca:
بسم الله وعلى ملة رسول الله
2.       Tali ujung kafan dilepas dan dibuka pipinya yang kanan dan diletakkan di atas tanah dengan terbuka. Boleh juga dibuatkan bantal dari tanah.
3.       Setelah selesai mengubirnya kita dianjurkan untk menaburkan tanah kea ta kuburan sebanyak riga kali sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad Shllallahu Alaihi Wasallam .

Dari Amir Bin Rabiah RA., ia berkata: “bahwasanya Rosululloah Shallallahu Alaihi Wasallam menshalatkan Jenazah Utsman Bin Mazh’un RA., beliau mengantarkannya ke Kubur, lalu menaburkan tanah di atas kuburannya sebanyak tiga kali, sedangkan beliau dalam kedaan berdiri. (HR. Imam Daruquthni)

b)      MENGUBUR BANYAK MAYIT

Tidak diperbolehkan mengubur lebih dari satu orang dalam satu tempat kecuali dalam keadaan darurat, seperti saat terjadi banyak korban peperangan atau bencana dan sedikit orang yang mau menguburnya. Maka yang didahulukan malsuk liang adalah yang paling utama diantara mereka. Dan tidak dianjurkan untuk membuat liang lahat untuk orang yang belum meninggal dan juga menyiapkan kain kafan untuknya.

c)      HUKUM MEMINDAH JENAZAH DARI KUBURNYA

Diperbolehkan memindahkan mayit dari kuburnya ketempat yang lain jika ada kemaslahatan dalam hal tersebut, seperti jika kuburnya penuh dengan air, dan wajib dipindahkan jika ternyata dikubur di pemakaman orang kafir, karena kubur adalah tempat orang yang sudah meninggal dan tempat saling berkunjungnya mereka, maka tidak diperbolehkan memindahkan kecuali jika ada kemaslahatan.

d)      ORANG YANG BOLEH MENGUBUR JENAZAH

Yang bertugas menurunkan mayit ke dalam liang lahat adalah orang laki-laki, bukan perempuan. Dan jika itu dikerjakan oleh wali mayit maka lebih utama yang paling berhak atasnya.

e)      PEREMPUAN IKUT MENGANTARKAN JENAZAH

Untuk perempuan tidak dianjurkan untuk ikut mengantarkan jenazah ke pemakamannya, karena perempuan lebih dominan perasaannya, sehingga dikhawatirkan akan mucul kata-kata dan tindakan yang dilarang agama dan bertentangan dengan anjuran untuk bersabar.

f)       MEMBERI TANDA PADA KUBURAN
1.       Dianjurkan bagi wali Mayit untuk memberi tanda di kuburnya dengan batu atau yang lain agar dapat diketahui letak dan tidak salah alamat saat kuburan sudah dipenuhi dengan amyit yang lain.
2.       Orang yang meninggal di laut dan dikhawatirkan berubah, maka hendaknya segera dimandikan, dikafani, disholatkan dan ditenggelamkan dilaut itu. Dan jika dimungkinkan kuat dan tidak berubah maka sebaiknya ditunggu dan dikubur di kuburan orang muslim.
3.       Dianjurkan berdiri pada saat jenazah lewat di depannya.

والله يتولى الجميع برعايته




4.        
g)      MAUIDZOH DI KUBURAN
h)      APA YNG DIKERJAKAN SESEORANG SETELAH MENGUBUR JENAZAH
i)        WAKTU YANG TIDAK BOLEH MENGUBUR DAN MENYOLATKAN JENAZAH
j)        APA YANG DILAKUKAN SAAT ADA MUSLIM MENINGGAL DI TEMPAT ORANG KAFIR
5.       TA’ZIYAH
a)      WAKTU TA’ZIYAH
b)      HUKUM TA’ZIYAH
c)       TEMPAT TA’ZIYAH
d)      HUKUM BER TA’ZIYAH PADA ORANG NON MUSLIM
e)      HKUM MENANGISI JENAZAH
6.       ZIARAH KUBUR
a)      HIKMAH ZIARAH KUBUR
b)      HUKUM ZIARAH KUBUR
c)       HUKUM PEREMPUAN ZIARAH KUBUR
d)      HUKUM MENDOAKAN ORANG YANG SUDAH MENINGGAL
e)      BACAAN SAAT BERZIARAH DAN MASUK KUBURAN
f)       MACAM-MACAM ORANG YANGB BERZIARAH KUBUR
g)      HUKUM BERZIARAH DI KUBURAN NON MUSLIM
h)      APA YANG IKUT PADA ORANG YANG SUDAH MENINGGAL
i)        MELAKUKAN RITUAL UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL


a)       

Right Arrow: MEMANDIKAN
Reserved: MENINGGAL
Right Arrow: SAKIT
Right Arrow: MENGUBUR
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HADITS PERTAMA MELURUSKAN NIAT

Hadits Kesembilan Mengusahakan Sesuatu dengan Jalan Maksiat

HADITS KE DUA Arwah adalah Bala Tentara