Hadits 42 Masing-Masing Kita Bertanggung Jawab
Masing-Masing Kita Bertanggung Jawab
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ، وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ، وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ، وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Dari Abdullah bin Umar r.a
“Ketahuilah, setiap kalian adalah penggembala (pengurus), dan setiap kalian akan ditanya tentang apa yang digembalakannya. Penguasa yang memimpin manusia adalah penggembala, dan ia akan ditanya tentang rakyatnya. Seorang laki-laki adalah penggembala bagi keluarganya, dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang perempuan adalah penggembala di rumah suaminya dan atas anak-anaknya, dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang hamba adalah penggembala atas harta tuannya, dan ia akan ditanya tentang harta itu. Ketahuilah, setiap kalian adalah penggembala, dan setiap kalian akan ditanya tentang apa yang digembalakannya.” HR. Bukhari no. 2416, 4892, 6719, dan HR. Muslim no. 1829
Status Hadits: Muttafaq Alaih
Penjelasan
1. Kunci hadits ini ada pada kata رَاعٍ (rā‘in)
Hadits ini sering dipahami sebagai hadits tentang kepemimpinan. Pemahaman tersebut tidak sepenuhnya salah, tetapi kurang luas jika berhenti pada jabatan dan kekuasaan. Kata yang digunakan Kanjeng Nabi Muhammad ﷺ adalah رَاعٍ (rā‘in), bukan kata yang secara khusus berarti pemimpin politik seperti amīr, sulṭān, atau qā’id. Rā‘in berasal dari kata رَعَى – يَرْعَى, yang secara dasar berarti menggembala, menjaga, memelihara, mengurus, dan memperhatikan sesuatu yang berada di bawah tanggungannya.
Karena itu, gambaran yang diberikan hadits bukan terutama tentang siapa yang berkuasa, tetapi tentang siapa yang memegang amanah dan wajib menjaganya. Seorang penggembala tidak sekadar memiliki sekumpulan hewan. Ia bertanggung jawab memastikan apa yang berada dalam penjagaannya tetap aman, terurus, dan tidak disia-siakan. Demikian pula manusia. Siapa pun yang diberi tanggung jawab atas seseorang, harta, pekerjaan, keluarga, atau suatu urusan, ia memiliki amanah yang akan dipertanggungjawabkan.
2. Beliau ﷺ menegaskan: كُلُّكُمْ رَاعٍ
Kalimat كُلُّكُمْ رَاعٍ berarti: “Setiap kalian adalah penggembala.” Kata كُلُّ menunjukkan keumuman. Artinya, tanggung jawab bukan sesuatu yang hanya dimiliki oleh pejabat, pemimpin negara, ketua organisasi, atau orang yang mempunyai jabatan formal.
Hadits justru memperluas cakupan tanggung jawab tersebut. Seorang penguasa bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang laki-laki bertanggung jawab atas keluarganya. Seorang perempuan bertanggung jawab atas rumah dan anak-anaknya. Seorang pekerja bertanggung jawab atas harta yang dipercayakan kepadanya. Dengan demikian, perbedaan status tidak menghilangkan tanggung jawab. Yang berbeda adalah wilayah amanah dan kadar tanggung jawabnya.
3. Besaran Tanggung Jawab mengikuti cakupan wilayah.
Hadits menggunakan dua istilah yang saling berkaitan, yaitu kata رَاعٍ (orang yang menjaga atau mengurus.) dan رَعِيَّة (pihak atau sesuatu yang berada dalam wilayah penjagaannya.) Hubungannya dapat digambarkan seperti ini: Amanah → Wewenang → Tanggung jawab → Pertanggungjawaban
Artinya seseorang kelak tidak ditanya karena sekadar memiliki status, tetapi karena ia diberi sesuatu untuk diurus. oleh karena itu, semakin besar amanah dan wewenang seseorang, semakin luas pula wilayah yang harus ia pertanggungjawabkan.
Karena tanggung jawab mengikuti cakupan wilayah, maka seorang kepala keluarga tidak bertanggung jawab atas seluruh masyarakat. Seorang pengurus pesantren tidak bertanggung jawab atas seluruh urusan umat. Seorang bendahara tidak bertanggung jawab atas seluruh keputusan lembaga. Setiap orang mempunyai wilayah amanahnya masing-masing.
4. Hadits ini bukan mengatakan bahwa semua orang adalah pemimpin dalam arti yang sama
Ungkapan “كُلُّكُمْ رَاعٍ ”“setiap kalian adalah pemimpin” sering digunakan untuk menjelaskan hadits ini. Sebagai ungkapan pendidikan, itu dapat membantu. Namun secara konseptual perlu dibedakan antara kepemimpinan dan tanggung jawab. inilah point dari tulisan ini. Tidak semua orang menjadi pemimpin dalam arti struktural. Tetapi semua orang dapat menjadi رَاعٍ, yaitu orang yang diberi amanah untuk menjaga dan mengurus sesuatu.
Karena itu, sebenarnya pesan hadits yang lebih mendasar adalah, bawah setiap orang mempunyai wilayah amanah, dan setiap wilayah amanah memiliki pertanggungjawaban. Inilah mengapa Kanjeng Nabi ﷺ menyebut berbagai lapisan masyarakat: penguasa, laki-laki, perempuan, dan pekerja, Artinya mulai A-Z memiliki tanggungjawab masing-masing. Penyebutan Imam adalah pengembala, Seorang lelaki adalah pengembala dan seterusnya itu lebih kepada penjelasan dari kata كُلُّكُمْ
5. Yang dipertanggungjawabkan adalah bagaimana amanah itu dijaga
Hadits ini tidak hanya berbicara tentang keberadaan tanggung jawab, tetapi juga tentang kualitas penjagaannya. Imam Nawawi menjelaskan, bahwa
الرَّاعِي هُوَ الْحَافِظُ الْمُؤْتَمَنُ الْمُلْتَزِمُ صَلَاحَ مَا قَامَ عَلَيْهِ
Penggembala adalah penjaga yang dipercaya dan berkewajiban mengusahakan kebaikan terhadap apa yang berada dalam tanggungannya. Al-Khaththabi juga menjelaskan:
الْحَافِظُ الْمُؤْتَمَنُ عَلَى مَا يَلِيهِ
Yaitu penjaga yang dipercaya atas apa yang berada di bawah tanggungannya. Dengan demikian, amanah bukan sekadar “saya mempunyai tugas”, tetapi juga: menjaga apa yang dipercayakan; tidak menyia-nyiakannya; menjalankan kewenangan dengan benar; mengusahakan kebaikannya; dan siap mempertanggungjawabkannya.
6. Pertanggungjawaban mempunyai batas
Pemahaman tentang tanggung jawab (al-mas’uliyyah) tidak berarti menuntut seseorang untuk mengendalikan segala hal di luar kuasanya. Syariat menetapkan bahwa batas tanggung jawab seseorang selaras dengan batas kewenangan, amanah, dan kemampuannya, bukan ditentukan oleh seluruh hasil akhir yang terjadi di luar kendalinya. Allah Ta’ala berfirman
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.”
(QS. al-Baqarah: 286)
Dalam implementasinya, prinsip ini membedakan secara tegas antara tanggung jawab atas proses (ikhtiar & pengawasan) dan kemampuan mengendalikan hasil akhir.
Misal. Tugas utama orang tua adalah menjalankan proses asuhan, dari mendidik, membimbing, menasihati, serta memenuhi hak-hak anak secara optimal. Ketika anak telah tumbuh dan memiliki kehendak bebas (iradah), keputusan moral yang diambil anak merupakan pilihan pribadinya. Jika orang tua telah bertindak maksimal tanpa kelalaian, maka penyimpangan yang dilakukan anak di luar kendali orang tua tidak serta-merta menjadi beban dosa sang orang tua. Teladan ini terlihat pada kisah para nabi, seperti Nabi Nuh AS terhadap anaknya atau Rasulullah ﷺ terhadap pamannya, di mana hidayah dan hasil akhir berada penuh di bawah kekuasaan Allah SWT (QS. Al-Qashash: 56).
Demikian pula, misal seorang pimpinan lembaga yang berkewajiban pada penegakan sistem, mulai merumuskan kebijakan yang adil, menyediakan SOP, serta melakukan pengawasan yang patut. Ia bertanggung jawab jika terjadi kelalaian (taqshir) atau pembiaran dalam fungsi pengawasannya. Namun, ia tidak otomatis menanggung kesalahan personal yang dilakukan oknum bawahannya secara culas, tersembunyi, atau di luar batas kewenangan yang ditetapkan. Al-Qur'an telah mengatakan:
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
"Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (QS. Al-An'am: 164)
7. Selain soal pembagian peran, hadits ini juga memberi gambaran tentang tugas masing-masing.
Penyebutan rinci tanggungjawab dari hadits di atas, selain untuk contoh, adalah memberikan gambaran ideal pembagian tugas masing-masing. Penguasa/pemimpin: bertanggung jawab atas rakyat dan urusan yang dipimpinnya. Laki-laki/suami/ayah: bertanggung jawab atas keluarganya. Perempuan/istri/ibu: bertanggung jawab mengurus rumah suami dan anak-anaknya. Budak/Pekerja/karyawan: bertanggung jawab atas barang atau pekerjaan yang dipercayakan kepadanya.
Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa suami bertanggung jawab penuh atas komando, perlindungan, dan kecukupan keluarga, sementara istri memegang kendali atas tata kelola rumah tangga dan pembinaan anak. Ketika peta peran ini diabaikan, seperti suami yang lepas tangan atau kedua orang tua yang sama-sama sibuk di luar tanpa pembagian tugas domestik yang jelas, rumah tangga kehilangan arah, parenting menjadi acak-adut, dan konflik pun tak terelakkan.
Dampak nyata dari disfungsi peran ini bukan sekadar andaikan. Data BPS mencatat bahwa dari 438.168 kasus perceraian di Indonesia pada tahun 2025, sebanyak 282.326 kasus disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus, yang akar masalahnya sering kali bermula dari ketidakjelasan dan rasa enggan menjalankan peran masing-masing. Memahami bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab itu penting, tetapi mempraktikkan peta tanggung jawab tersebut secara nyata adalah kunci utama menjaga ketahanan keluarga dan menyelamatkan generasi masa depan. Karena Rasulullah ﷺ tidak menyampaikan sesuatu kecuali berdasarkan wahyu dari Allah yang menciptakan manusia ini.
Sebagai penutup, kami ingatkan lagi bahwa masing-masing kita adalah pemegang amanah atas apa yang dipercayakan. Kita bertanggung jawab atas bagaimana kita mengelola, bukan atas setiap hasil yang berada di luar kemampuan. Dan itu semua nanti akan ditanyakan Allah. Semoga kita semua bisa menjawab pertanyaan tersebut dengan jawaban yang mendapatkan ridhanya. Aamiin.
والله يتولى الجميع برعايته
Komentar
Posting Komentar