Postingan

Entri yang Diunggulkan

ETIKA MERAWAT JENAZAH DAN PERMASALAHANNYA

MATI DAN HUKUMNYA a)       KEADAAN MANUSIA Sebagaimana disyariatkan Allah Taala, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat ada hak dan kewajiban diantara anggota masyarakat yamng harus dipenuhi, baik di sebagai individu maupun anggota Masyarakat. Salah satu dari kewajiban tersebut adalah apabila ada diantara anggota masyarakat meninggal, maka adalah menjadi kewajiban bagi yang hidup untuk mengurus dan merawat jenazahnya dengan tata cara yang telah diajarkan oleh rosulullah SAW. Dan bedosa apabila kita tidak merawatnya dengan tata cara  yang telah diajarkan oleh beliau. Adapun kewajiban kita dalam merawat jenazah adalah: Memandikan, mengafani, mensholatkan dan menguburnya. Ke empat hal ini wajib kita lakukan bila ada yang meninggal bukan karena jihad fi sabilillah atau bukan bayi yang meninggal sejak di kandungan. Namun jika demikian maka kita tidak wajib memandikan dan hanya wajib mengafani, mensholatkan dan menguburnya. b)    ...

[38] KEUTAMAAN MEMINJAMI ORANG YANG MEMBUTUHKAN

KEUTAMAAN MEMINJAMI ORANG YANG MEMBUTUHKAN عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «رَأَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ مَكْتُوبًا: الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَالْقَرْضُ بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ، فَقُلْتُ: يَا جِبْرِيلُ مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ؟ قَالَ: لِأَنَّ السَّائِلَ يَسْأَلُ وَعِنْدَهُ، وَالْمُسْتَقْرِضُ لَا يَسْتَقْرِضُ إِلَّا مِنْ حَاجَةٍ» (رواه ابن ماجه ٢٤٣١) Dari Anas bin Malik RA, Nabi Muhammad ﷺ bersabda: "Pada malam Isra', aku melihat di pintu surga tertulis: 'Sedekah dibalas sepuluh kali lipat, sedangkan pinjaman dibalas delapan belas kali lipat.' Lalu aku bertanya, 'Wahai Jibril, mengapa pinjaman lebih utama daripada sedekah?' Jibril menjawab, 'Karena orang yang meminta-minta terkadang meminta padahal ia masih memiliki sesuatu, sedangkan orang yang meminjam tidak meminjam kecuali karena kebutuhan.'" (HR. Ibnu Majah 2431) Sanad Sanad riwayat Ibnu Majah adalah: Ub...

[37] KEUTAMAAN MERESPON ADZAN

  KEUTAMAAN MERESPON ADZAN عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ؛ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ: «إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ. ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ. فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا. ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِي الْوَسِيلَةَ. فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ. وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ. فَمَنْ سَأَلَ لي الوسيلة حلت له الشفاعة». (رواه مسلم ٣٨٤) "Apabila kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan. Kemudian bershalawatlah kepadaku, karena sesungguhnya siapa saja yang bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali. Kemudian mohonkanlah kepada Allah al-wasilah untukku, karena ia adalah suatu kedudukan di surga yang tidak layak kecuali bagi seorang hamba dari hamba-hamba Allah, dan aku berharap akulah orangnya. Maka siapa yang memohonkan al-wasilah untukku, halallah baginya syafaa...

[36] KEUTAMAAN DOA PERLINDUNGAN DARI 8 PENYAKIT MENTAL

  KEUTAMAAN DOA PERLINDUNGAN DARI 8 PENYAKIT MENTAL حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ قَالَ: حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ أَبِي عَمْرٍو قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسًا قَالَ:كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ، وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ (رواه البخاري، رقم: ٦٠٠٨) Telah menceritakan kepada kami Khalid bin Makhlad: telah menceritakan kepada kami Sulaiman, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Amru bin Abi Amru, ia berkata: aku mendengar Anas berkata: "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari rasa gundah dan sedih, dari lemah dan malas, dari pengecut dan kikir, dari terlilit hutang, dan dari tekanan orang lain." [HR. Bukhari 6008] Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahihnya, Kitab al-Da'awat (Kitab Doa-Doa), nomor hadits 6008. Hadits ini juga terdapat pada nomor 2668 dalam Kitab al-Jihad wa al-Siyar.  Selai...