ETIKA MERAWAT JENAZAH DAN PERMASALAHANNYA
MATI DAN HUKUMNYA
a)
KEADAAN MANUSIA
Sebagaimana disyariatkan Allah Taala,
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat ada hak dan kewajiban diantara anggota
masyarakat yamng harus dipenuhi, baik di sebagai individu maupun anggota
Masyarakat. Salah satu dari kewajiban tersebut adalah apabila ada diantara
anggota masyarakat meninggal, maka adalah menjadi kewajiban bagi yang hidup
untuk mengurus dan merawat jenazahnya dengan tata cara yang telah diajarkan
oleh rosulullah SAW. Dan bedosa apabila kita tidak merawatnya dengan tata
cara yang telah diajarkan oleh beliau.
Adapun kewajiban kita dalam merawat
jenazah adalah: Memandikan, mengafani, mensholatkan dan menguburnya. Ke empat
hal ini wajib kita lakukan bila ada yang meninggal bukan karena jihad fi
sabilillah atau bukan bayi yang meninggal sejak di kandungan. Namun jika
demikian maka kita tidak wajib memandikan dan hanya wajib mengafani,
mensholatkan dan menguburnya.
b)
AJAL KAMATIAN
Mati adalah berpisah dari kehidupan
dengan keluarnya roh dari jasad. Dan kekal hanyalah milik Allah semata. Selain
Allah pasti akan sirna dan hancur
c)
APA YANG WAJIB ATAS ORANG
SAKIT
1.
Iman kepada ketentuan Allah
2.
sabar atas qodarnya
3.
berbaik sangka kepada Allah
4.
tidak berharap atas
kematian
5.
memenuhi hak-hak Allah dan
manusia
6.
menulis wasiatnya
7.
berwasiat kepada
keluarganya
8.
berobat dengan yang
diperbolehkan
9.
dan mengharap kesembuhan
dari Allah Ta’ala.
Dan orang lain disunnahkan untuk berkunjung kepadanya, mengingatkannya untuk bertaubat kepada Allah.
d)
APA YANG DIUCAPKAN OLEH
ORANG YANG AKAN MENINGGAL
Dari Sayyidah Aisyah RA, bahwa ia sempat mendengar apa yang diucapkan Rosululloh sebelum wafatnya saat bersandar dipangkuannya, yaitu :
اللهم اغفر لي وارحمني وألحقني بالرفيق [متفق عليه]
Ya Allah ampunilah daku, sayangilah
daku, dan pertemukan daku denganmu (Muttafaq Alaih)
e)
HUKUM BERKEINGINAN UNTUK
MATI
Dari Anas Bin Malik RA Ia berkata: Rosululloh SAW bersabda,”jangan sekali-kali kalian menghendaki kematian karena ada musibah yang menimpamu, dan kalaupun itu harus maka berkatalah : Ya Allah hidupkanlah aku jika hidupku lebih baik untukku, dan cabutlah nyawaku jika itu yang terbaik bagiku” (Muttafaq Alaih)
f)
HUKUM TALQIN MAYIT
Diantara hak seorang muslim atas muslim lainnya adalah mengunjunginya saat sakit dan mengikuti jenazahnya saat meninggal. Dan disunnahkan bagi yang hadir saat ada orang yang sekarat untuk mengajari kalimat syahadat (لااله الاالله) dan mendoakan kebaikan untuknya dan selalu berkata yang baik dihadapannya.
g)
TANDA-TANDA HUSNUL
KHATIMAH
1.
Mengucapkan syahadat
2.
Meninggal dalam keadaan
berkeringat di pelipis
3.
Syahid dalam peperangan
membela agama allah
4.
Mati dalam rangka
menghidupkan agama Allah
5.
Mati karena membela
keselamatan dirinya, hartanya atau keluarganya.
6.
Mati karena sakit lambung
atau TBC
7.
Mati karena penyakit toun,
sakit perut, tenggelam, terbakar, atu tertimbun.
8.
Mati karena nifas atau saat
melahirkan
9.
Mati ditengah-tengah
mengerjakan amal baik.
h)
TANDA-TANDA MATI
Kematian seseorang dapat diketahui dngan
hal-hal ini: mengendornya dua pelipis, condongnya hidung, lemas telapak
tangannya, kaki, pandangan matanya pudar, dingin suhunya badannya dan nafasnya
terhenti.
i)
YANG DILAKUKAN SEORANG
MUSLIM SAAT ADA YANG MENINGGAL
Penanganan saat ada yang meninggal adalah:
1.
Memejamkan matanya, seraya
membaca doa :
اللهَم اغْفِر لِفُلَان، وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي المَهْدِيَّيْن، وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، وَنَوَّرْ لَهُ فِيْهِ، وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الغَابِرِيْن، وَاغْفِر لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ العَالَمِيْن (أخرجه مسلم)
Ya Allah ampunilah dia, angakat
derajatnya, luaskan kuburnya, terangilah di dalamnya, dan gantilah setelahnya, ampunilah
kami dan dia wahai tuhan alam semesta. (HR. Muslim)
2.
Mengikat rahangnya dengan
kain/tali yang pantas
3.
Melemaskan persendiannya
dengan halus
4.
Menempatkannya d tempat
yang lebih tinggi
5.
Mengganti pakaiannya dengan
penutup yang rapat
6.
Kemudian bersiap untuk
memandikannya
Keterangan:
ü
Disunnahkan untuk
menyegerakan pembayaran hutangnya, melaksanakan wasiatnya, mempercepat
perawatannya, menyalatkannya dan dikubur di tempat ia meninggal dan
diperbolehkan juga bagi yang hadir untuk hanya sekedar melihat wajah si mayit.
ü
Wajib atas yang ahli
warisnya untuk membayar hak-hak Allah yang belum sempat ia laksanakan, seperti
zakat, nadzar dan lain-lain
ü Untuk istri yang
ditinggalkan wajib untuk berihdad sebagai rasa bela sungkawa atas kematian
suaminya. Adapun selain istri, maka bela sungkawa yang diperbolehkan hanya 3 hari saja.
ü
Haram atas orang yang
ditinggalkan melakukan hal-hal yang histeris secara keterlaluan, semisal
berteriak-teriak kencang, menampar pipi, merobek pakaian, menjambak rambut,
mencabutnya dan lain-lain. Karena semua itu akan menampakkan ketidak-relaannya
atas ketentuan Allah Ta’ala.
j)
MEMBERITAHU ORANG LAIN
TENTANG KEMATIAN SESEORANG
Dianjurkan bagi kerabat atau yang mendapati kematian seseorang untuk mengumumkan kepada orang lain agar mereka datang membantu perawatannya, shalat dan mengantarkan jenazahnya.
k)
APA YANG DIKERJAKAN SAAT ADA
ORANG TRERTIMPA MUSIBAH
Keluarga yang ditinggalkan harus bersabar, Ridla (Legowo, jawa:Red), mengharap pahala Allah di dalamnya, dan membaca kalimat istirja’ ((انا لله وانا اليه راجعون
Dari Ummu Salamah RA, Istri Rosulullah
SAW, ia berkata: aku pernah mendengar Rosulullah bersabda, “Tiada seorang hamba
yang sedang tertimpa musibah lalu ia mengucapkan :
(انا لله وانا اليه راجعون، اللهم أْجُرْنِي فِي مُصِيْبَتِيْ وَاخْلُفْنِي خَيْرًا
مِنْهَا)
Artinya : "Ya Allah, berilah pahala atas musibah yang menimpaku dan gantilah dengan yang lebih baik"
kecuali Allah akan mengganjar atas
musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik. (HR. Muslim)
“Barang siapa yang di ambil Allah, 3 dari
keluarganya maka Allah akan menjamin dia masuk surga sebagai bentuk kasih
sayang-Nya kepadanya” (HR. Bukhari)
l)
HUKUM MEMBONGKAR KUBURAN
Diperbolehkan membongkar kuburan seorang muslim jika ada keperluan yang sangat¸ seperti untuk membuktikan atas tuduhan kriminal, otopsi. Adapun jika tiada keperluan yang sangat mendesak maka hal itu dilarang demi memulyakan seorang muslim baik saat hidup maupun matinya.
1. MEMANDIKAN MAYAT
a)
SIAPAKAH YANG MEMANDIKAN
MAYIT?
1.
Orang yang paling mengerti
tentang tata caranya, dan pahalanya sangat besar jika berniat ikhlas karena
allah, dan menutup aib yang sempat ia lihat pada mayit
2.
Jika mayitnya adalah lelaki
maka yang paling berhak memandikannya adalah kaum lelaki (terlebih jika ia
mendapakatkan wasia dari si mayit untuk memandikannya), lalu bapaknya,
kakeknya, kemuadian kerabat yang terdekat. Demikian juga untuk perempuan.
3.
Diperbolehkan suami
memandikan istrinya dan sebaliknya.
4.
Diperbolehkan pula dalam
memandikannya, baik itu mayit laki-lak ataupun perempuan hanya sekali secara
merata.
5.
Yang berhak hadir saat
proses memandikan hanyalah orang ynang bertugas memandikan dan orang-orang yang
membantunya.
b)
MEMANDIKAN ORANG YANG
TERBAKAR
1.
Jika ada orang non muslim
bercampur dengan muslim dan mati semua dalam kebakaran atau lantaran hal lain
yang tidak mungkin untuk dipisahkan maka mereka semuanya dimandikan, dikafani ,
di sholatkan dan di kubur dengan niat merawat hanya orang-orang muslimin saja.
2.
Bagi amyit ynrg sulit
dimandikan karena terbakar, tersayat, atau yang serupa, maka cukup dikafani
saja tanpa dimandikan, wudlu dan Tayammum, lau di sholatkan (Boleh juga mensolatkan
hanya bagian anggota dari mayat seperti hanya sepotong tangan atau kakinya)
3.
Diperbolehkan bagi laki
ataupun perempuan memandikan anak yang telah berusia 7 tahun ke atas baik laki
atau perempuan.
4.
Jika ada lelaki yang
meninggal diantara para wanita yang bukan muhrimnya, atau sebaliknya, dan
sulitt untuk dimandikan, maka boleh langsung disholatkan dan dikubur (tanpa
mandi)
5.
Khusus orang Syahid dalam
peperangn, jasadnya tidak perlu dimandikan, adapun syahid selainya
tetapdiberlakukan proses pemandian.
c)
MEMANDIKAN MAYAT KAFIR
Haram hukumnya orang muslim memandikan orang kafir, mengkafani, menshalatkan, mengantar jenazah atau menguburnya. Namun jika terpaksa maka cukup dengan menaburnya dengan debu. Dan tidak pula non muslim dituntut untuk mengantar jenazah keluarganya yang muslim.
d)
CARA MEMANDIKAN MAYIT
SESUAI DENGAN SUNNAH
Dalam memandikan mayit paling tidak ialah dengan meratakan air pada seluruh badannya, dan yang paling sempurna ialah:
1.
Mayit diletakkan pada
tempat mandi dengan menelentangkan kakinya ke arah kiblat dan kepalanya lebih
tinggi dari pada kainya
2.
Mayit dimandikan dalam
keadaan tertutup auratnya dengan kain ataupun yang lain.
3.
Dalam menggosok mayit atau
mengeluarkan kotorannya, al Ghasil sebaiknya menggunakan tangan kirinya yang
diselubungi dengan sarung tangan
4.
Pekerjaan dapat dimulai
dengan menuangkan dan meratakan air pada mayit dan menggosoknya, menghilangkan
kotoran dari qubul dan dubur dengan menekankan tangan pada perut mayit sehingga
kotoran dapat keluar, juga kotoran pada kuku, hidung, telinga, mulut dan
kelopak matanya
5.
Kotoran dibersihkan
sebersih mungkin. Dan untuk menjaga agar tidak timbul bau yang tidak enak,
dapat digunakan sabun atau yang lain misalnya kapur barus atau daun bedara
6.
Kemudian mayit diwudlukan
sebagaimana wudlu shalat dan doa setelahnya.
7.
Saat itu baru berniat
memandikannya
نويت
الغسل للميت
8.
Dalam hal ini sunnahnya
mendahulukan kepala terlebih dahulu kemudian anggota sisi kanan (bagian muka
dahulu kemudian bagian belakang dengan membalik badan mayit), selanjutnya
anggota sisi kiri sebagaimana sisi kanan. Lakukan hal ini dengan ganjil
sedikitnya tiga kali hingga tujuh kali, jika dirasa kurang maka ditambah dengan
hitungan ganjil
9. Pada basuhan paling
akhir hendaknya dicampur dengan kapur
barus atau wangian yang lain yang mengawetkan. Dan jika mendapati si mayit
panjang kuku atau kumiusnya, boleh untuk mencukur lalu membersihkannya dengan
kain.
10. Jika setelah dimandikan
keluar sesuatu yang najis, maka cukup membasuh bagian yang najis saja tanpa
mengulang mandi dari awal.
2. MENGKAFANI
Biaya mengkafani adalah dari harta si Mayit, bukan ahli waris. Namun jika tidak ada maka biayanya ditanggung oleh orang yang wajib memberi nafkah kepadanya, baik itu dari jalur ushul (ayah ke atas) atau furu’ (Anak kebawah)
a)
CARA MENGAFANI
1.
Yang wajib dalam mengafani
adalah menutupinya secara penuh.
2. Untuk orang laki-laki
disunnahkan dengan 3 lapis kain putih dan baru dan dibubuhi dengan minyak wangi
dan mayit perempuan dengan lima lapis atau dua lapis kain pembungkus ditambah
Khumar (Mukena/penutup kepala), gamis (semacam baju dan izar (sarung/kain
bawah)
3.
Pada saat membungkus mayit,
kaki mayit mengadap arah kiblat.
4.
Meletakkan kapas pada
persendian dan pada anggota badan yang mempunyai lobang seperti hidup,telinga
dan lainnya.
5.
Meletakkan tangan kanan di
atas tangan kirinya
6.
Mayat dibungkus dan diikat
dengan lima utas tali. (cara membungkusnya bisa langsung lihat pemateri). Hubungi 082330882827 (M. Bahruddin Thohir)
7.
Kain yang diperlukan pada
umumnya hanya 8 meter untuk ukuran orang sedang. Untuk ukuran besar dapat
memakai kain sepanjang 9 sampai 10 meter
b)
CARA MENGAFANI ORANG MATI
SYAHID
Untuk orang yang syahid dalam peperangan kafannya menggunakan pakaian perangnya. Dan boleh juga menambah dengan kain yang lain jika dirasa kurang
c)
CARA MENGAFANI ORANG YANG
SEDANG IHRAM
Jika si mayit meninggalnya saat berihram, maka cukup dibungkus dengan kain ihramnya, tanpa wewangian, pakaian yang berjahit dan penutup kepala. Karena kelak ia akan dibangkitkan dalam keadaan berihram dan bertalbiyah kepada Allah. Dan tidak perlu untuk melanjutkan nusuk yang belum sempat ia kerjakan.
d)
CARA MENGAFANI BAYI KLURON (Lahir dalam keadaan meninggal)
Bayi yang Kluron jika telah mencapai
usia 4 bulan maka ia diperlakukan sebagaimana orang dewasa, maka dimandikan,
dikafani, disholatkan dan di kubur.
3. MENSHALATKAN JENAZAH
Menghadiri jenazah dan mengantarnya sampai pemakaman mengandung banyak sekali keutamaan. Diantaranya adalah menunaikan hak si mayit dengan menshalatkannya, memberi pertolongan kepada si mayit dan mendoakannya, mendatangi hak keluarganya, menghibur mereka atas musibah yang sedang melandanya, mendapat pahala yang amat besar saat mengantar sampai pemakaman, dan mendapat pelajaran yang amat berharga dari kejadian kematiannya.
a)
HUKUM SHALAT JENAZAH
Shalat jenazah adalah berbeda dengan shalat-shalat yang lain karena dalam shalat jenazah tidak perlu melakukan rukuk, sujud dan duduk, tetapi hanya dilakukan dengan berdiri dan membaca takbir sebanyak 4 kali sebagaimana akan dijelaskan dalam tatacara mengerjakan shalat jenazah pada bab ini. Sholat jenazah akan lebih baik jika dilakukan berjamaah oleh 40 orang atau lebih dengan bilangan shaf / baris tiga atau lebih, seperti keterangan dalam hadits dari Ibn Abbas R., Ia berkata,”Aku mendengar Rasulullah Shllallahu Alaihi Wasallam bersabda,”Tidak ada dari orang muslim yang maninggal, lalu ia di shalati dimuka jenazahnya oleh empat puluh orang yang tidak menyekutukan Allah dengan apapun, kecuali Allah akan menerima permohonan ampunan mereka itu. (HR. Imam Muslim)
b)
RUKUN SHALAT JANAZAH
1.
Niat dalam hati ketika
takbir. Untuk memantapkan niat boleh dibantu dengan mengucapkan niat
sebelum takbir:
أصلى على
من صلى عليه الإمام
أصلى على
هذا الميت فرضا لله تعالى
2.
Empat kali takbir dengan
mengangkat tangan pada setiap takbir, dan sebagian pendapat ada yang mengatakan
bahwa mengangkat tangan hanya dilakukan pada saat takbir pertama saja.
3.
Berdiri bagi yang kuasa
4.
Membaca surat Al Fatihah
(setelah takbir pertama). Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi.
Dari Jabir RA., ia berkata: “Rasulullah Shllallahu Alaihi Wasallam bertakbir sebanyak
empat taknir dalam menshalati jenazah diantara kami dan membaca surat alfatihah
setelah takbir pertama” (HR. Imam Syafii dengan sanad yang lemah)
5.
Membaca shalawat Nabi
setelah takbir kedua (sebaiknya membaca sholawat Ibrahimiyyah)
6.
Bedoa untuk mayit setelah
takbir ketiga. Diantara doa-doanya adalah:
اللهم
اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه، اللهم اغفر لحينا وميتنا وشاهدنا وغائبنا وصغيرنا
وكبيرنا وذكرنا وأنثانا، اللهم من أحييته منا فأحيه على الإسلام ومن توفيته منا
فتوفه على الإيمان، اللهم لاتحرمنا أجره ولا تضلنا بعده
Dari Abu Hurairah, RA., ia berkata:”
Jika Rosululloh Shllallahu Alaihi Wasallam menshalati jenazah, belaiu membaca yang artinya: “ Ya Allah,
ampunilah orang-orang yang hidup dan mati kami, dan orang yang hadir maupun
yang tidak hadir kami, orang yang kecil maupun besar kami, dan laki-laki maupun
perempuan kami. Ya Allah siapapun yang engkau hidupkan diantara kami, maka
hidupkanlah dlam Islam, dan orang yang engkau matikan maka matikanlah dengan
membawa iman. Ya allah janganlah engkau halangi pahala orang mati ini dan
jangan engkau sesatkan kami setelah kematianya. (HR. Imam Muslim dan Imam
empat)
Doa khusus untuk mayit anak kecil adalah:
اللهم
اجعله سلفا وفرطا، اللهم اجعله فرطا لأبويه وسلفا وذخرا وعظة واعتبارا وشفيعا وثقل
به موازنيهما وأفرغ الصبر على قلوبهما ولا تفتنهما بعده ولا تحرمهما أجره
7.
Mengucapkan salam seperti
dalam kebiasaan shalat kita dan sebaiknya berdoa sebelumnya, dengan doa :
اللهم لا
تحرمنا أجره ولا تفتنا بعده
Apabila
mayitnya laki-laki maka posisi imamnya berada di sebelah kepala, dan apabila mayitnya
adalah perempuan maka imamnya berada di sebelah perut, dan posisi mayat adalah
kepala berada di sebelah utara/ orang yang shalat menghadap kiblat.
Dari Samurah bin Jundub RA., ia berkata:
“Aku shalat jenazah bersama Rasulullah Shllallahu Alaihi Wasallam atas mayat seorang wanita yang wafat
karena melahirkan, dan beliau berdiri di tengah-tengahnya” (Muttafaqun Alaih)
Diperbolehkan bagi
kaum wanita untuk melakukan shalat jenazah, seperti yang dilakukan oleh
Sayyidah Aisyah atas Saad Bin Abi Waqqosh. Menurut pendapat Imam Malik boleh
dilakukan sendiri-sendiri. Dan pendapat Imam Nawawi sebaiknya dilakukan secara
berjamaah. Shafnya diatur tiga baris atau lebih (Ganjil)
c)
HUKUM MENSHOLATKAN ORANG
MATI SYAHID
Untuk orang yang syahid dalam peperangan, Imam diperbolehkan untuk memilih antara menshalatkan mereka ataupun tidak, namu shalat lebih utama. Dan dikubur di tempat mereka meninggal
d)
ORANG-ORANG YANG BOLEH DI
SHALATKAN
Ø
Semua orang muslim berhak
untuk dishalatkan, baik mereka orang baik atau buruk. Namun khusus untuk orang
yang tidak sholat maka selamanya ia tidak berhak untuk di shalatkan oleh kaum
muslimin.
Ø
Orang yang bunuh diri atau
korupsi, boleh bagi Imam atau gantinya untuk tidak menshalatkan,
sebagai bentuk hukuman dan peringatan
bagi yang masih hidup. Namun mereka tetap di shalatkan oleh kaum muslimin
lainnya.
Ø
Seorang muslim yang terkena
hukum rajam atau qisas tetap dimandikan dan dishalatkan sebagaimana yang lain.
e) KEUTAMAAN MENGERJAKAN
SHALAT JENAZAH DAN MENGANTAR JENAZAH
Sunnahnya adalah ikut mengantarkan
jenazah, menshalatkan dan ikut mengantarkan ke kuburnya hingga
selesai. Dan mengantar jenazah ini hanya dianjurkan orang laki-laki saja.
f)
TEMPAT MELAKUKAN SHALAT
JENAZAH
Untuk tempat shalat, sebaiknya dilakukan di tempat yang sudah dipersiapkan untuk shalat jenazah, bagus juga jika dilakukan di Masjid. Dan jika ada ketinggalan rombongan shalat, maka boleh mengerjakannya bahkan di kuburannya. Jenazah yang sudah terlanjur dikubur dan belum sempat di shalatkan boleh menshalatkannya di atas kuburnya.
Jika kamu termasuk orang yang dianjurkan
untuk mengerjakan sholat jenazah ini namun belum berkesempatan maka lakukan
saja di kuburannya.
g)
SHALAT GHAIB
Hukumnya adalah sunnah
4. MENGUBUR JENZAH
Dalam mengubur jenazah, yang dianjurkan oleh Rasulullah Shllallahu Alaihi Wasallam untuk menyegerakannya. Selain itu dalam membuat liang lahat hendaknya tidak memungkinkan binatang buas merusak/membongkarnya, dikerenakan terlalu dangkalnya liang lahat, sehingga dapat menimbulkan bau yang mengundang binatang buas tersebut.
Jenazah laki-laki dibawa oleh laki-laki, bukan perempuan. Dianjurkan bagi yang mengantar berada di depan dan belakang jenazah. Bagi yang berkendara berada di belakangnya. Jika tempat pemakaman berada di jarak yang sangat jauh atau terjadi kesulitan untuk menuju ke sana maka boleh menggunakan kendaraan.
Orang muslim
dikubur di pemakaman orang muslimin, baik itu mayit laki-laki ataupun
perempuan, kecil ataupun besar. Tidak boleh menguburnya di dalam masjid dan
juga di pemakaman orang kafir.
a)
CARA MENGUBUR MAYIT
1.
Mayit dimasukkan dari Kaki
kubur (sebelah selatan). Diletakkan menghadap kiblat pada lambung kanan. Ketika
memasukkan mayit dalam kubur, membaca:
بسم الله
وعلى ملة رسول الله
2.
Tali ujung kafan dilepas
dan dibuka pipinya yang kanan dan diletakkan di atas tanah dengan terbuka. Boleh
juga dibuatkan bantal dari tanah.
3.
Setelah selesai mengubirnya
kita dianjurkan untk menaburkan tanah kea ta kuburan sebanyak riga kali
sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad Shllallahu Alaihi Wasallam .
Dari Amir Bin Rabiah RA., ia berkata:
“bahwasanya Rosululloah Shallallahu Alaihi Wasallam menshalatkan Jenazah Utsman Bin Mazh’un RA., beliau
mengantarkannya ke Kubur, lalu menaburkan tanah di atas kuburannya
sebanyak tiga kali, sedangkan beliau dalam kedaan berdiri. (HR. Imam
Daruquthni)
b)
MENGUBUR BANYAK MAYIT
Tidak diperbolehkan mengubur lebih dari satu orang dalam satu tempat kecuali dalam keadaan darurat, seperti saat terjadi banyak korban peperangan atau bencana dan sedikit orang yang mau menguburnya. Maka yang didahulukan malsuk liang adalah yang paling utama diantara mereka. Dan tidak dianjurkan untuk membuat liang lahat untuk orang yang belum meninggal dan juga menyiapkan kain kafan untuknya.
c) HUKUM MEMINDAH JENAZAH DARI
KUBURNYA
Diperbolehkan memindahkan mayit dari kuburnya ketempat yang lain jika ada kemaslahatan dalam hal tersebut, seperti jika kuburnya penuh dengan air, dan wajib dipindahkan jika ternyata dikubur di pemakaman orang kafir, karena kubur adalah tempat orang yang sudah meninggal dan tempat saling berkunjungnya mereka, maka tidak diperbolehkan memindahkan kecuali jika ada kemaslahatan.
d)
ORANG YANG BOLEH MENGUBUR
JENAZAH
Yang bertugas menurunkan mayit ke dalam liang lahat adalah orang laki-laki, bukan perempuan. Dan jika itu dikerjakan oleh wali mayit maka lebih utama yang paling berhak atasnya.
e)
PEREMPUAN IKUT MENGANTARKAN
JENAZAH
Untuk perempuan tidak dianjurkan untuk ikut mengantarkan jenazah ke pemakamannya, karena perempuan lebih dominan perasaannya, sehingga dikhawatirkan akan mucul kata-kata dan tindakan yang dilarang agama dan bertentangan dengan anjuran untuk bersabar.
f)
MEMBERI TANDA PADA KUBURAN
1.
Dianjurkan bagi wali Mayit
untuk memberi tanda di kuburnya dengan batu atau yang lain agar dapat diketahui
letak dan tidak salah alamat saat kuburan sudah dipenuhi dengan amyit yang
lain.
2.
Orang yang meninggal di
laut dan dikhawatirkan berubah, maka hendaknya segera dimandikan, dikafani,
disholatkan dan ditenggelamkan dilaut itu. Dan jika dimungkinkan kuat dan tidak
berubah maka sebaiknya ditunggu dan dikubur di kuburan orang muslim.
3. Dianjurkan berdiri pada
saat jenazah lewat di depannya.
والله يتولى الجميع برعايته
4.
g)
MAUIDZOH DI KUBURAN
h)
APA YNG DIKERJAKAN
SESEORANG SETELAH MENGUBUR JENAZAH
i)
WAKTU YANG TIDAK BOLEH
MENGUBUR DAN MENYOLATKAN JENAZAH
j)
APA YANG DILAKUKAN SAAT ADA
MUSLIM MENINGGAL DI TEMPAT ORANG KAFIR
5. TA’ZIYAH
a)
WAKTU TA’ZIYAH
b)
HUKUM TA’ZIYAH
c)
TEMPAT TA’ZIYAH
d)
HUKUM BER TA’ZIYAH PADA
ORANG NON MUSLIM
e)
HKUM MENANGISI JENAZAH
6. ZIARAH KUBUR
a)
HIKMAH ZIARAH KUBUR
b)
HUKUM ZIARAH KUBUR
c)
HUKUM PEREMPUAN ZIARAH
KUBUR
d)
HUKUM MENDOAKAN ORANG YANG
SUDAH MENINGGAL
e)
BACAAN SAAT BERZIARAH DAN
MASUK KUBURAN
f)
MACAM-MACAM ORANG YANGB
BERZIARAH KUBUR
g)
HUKUM BERZIARAH DI KUBURAN
NON MUSLIM
h)
APA YANG IKUT PADA ORANG
YANG SUDAH MENINGGAL
i)
MELAKUKAN RITUAL UNTUK
ORANG YANG SUDAH MENINGGAL
a)
Komentar
Posting Komentar