Sedekah Pagi Bencana Pergi
P
|
agi hari adalah waktu yang sangat spesial bagi kehidupan seorang muslim. Ia
bisa mengikuti shalat subuh berjamaah di masjid atau mushalla. Membaca Alqur’an
dan bacaan-bacaan dzikir sehingga terbit matahari. Lalu melaksanakan shalat Isyraq
dan Dhuha. Dengan begitu mendapatkan anugerah besar Allah berupa
dosa-dosa diampuni meski sebanyak buih di lautan, sama dengan
memerdekakan empat orang budak dari anak keturunan Nabi Ismail as, kulitnya
tidak akan tersentuh api neraka dan bahkan akan semakin bagus kulitnya, surga
pasti baginya serta mendapatkan pahala haji dan umrah yang sempurna. Nabi Saw
bersabda yang artinya:
“Barang siapa shalat subuh berjamaah kemudian tetap
(berada di tempat shalatnya) sampai ia shalat dhuha maka pasti baginya pahala
orang yang berhaji dan orang yang berumrah, sempurna baginya umrah dan hajinya”[1]
Bahkan barang siapa berhasil melakukan hal tersebut maka insya Allah akan
dimudahkan dan diperbanyak rizkinya oleh Allah pada hari itu. Kesimpulan ini
bisa kita ambil dari sabda Rasulullah Saw:
الثَّابِتُ فِى مُصَلَّاهُ بَعْدَ
صَلاَة ِالصُّبْحِ يَذْكُرُ اللهَ تَعَالَى حَتَّي تَطْلُعَ الشَّمْسُ أَبْلَغُ
فِى طَلَبِ الرِّزْقِ مِنَ الضَّرْبِ فِى الْآفَاقِ
“Seorang yang
tetap berada di mushollanya setelah shalat subuh sambil berdzikir kepada Allah
ta’ala sampai matahari terbit itu lebih kuat mencari rizki daripada bepergian
di muka bumi”[2] (HR Dailami no 2556)
Selain melakukan ritual di atas, Rasulullah Saw juga memberikan bimbingan
kepada umat agar menyempatkan dan mentradisikan bersedekah di waktu pagi.
Beliau bersabda:
بَاكِرُوْا بِالصَّدَقَةِ فَإِنَّ
اْلبَلَاءَ لَا يَتَخَطَّاهَا
“Berpagi-pagilah dalam bersedekah karena sesungguhnya
bencana tidak bisa melangkahinya!”[3]
Maknanya sedekah bisa menjadi bendungan besar di depan bencana, maka
bencana itu tidak akan bisa melewatinya. “Sedekah bisa mencegah 70 macam
bencana (di mana) yang paling ringan adalah penyakit lepra dan belang”[4] “Sedekah
bisa menutup 70 pintu keburukan”[5] tentu saja angka 70 di sini bukan sebagai kepastian,
melainkan hanya sekedar memberitahukan bahwa ada banyak sekali keburukan yang
dihindarkan dari orang yang bersedekah. Karena itu waktu pagi secara khusus
dianjurkan supaya diisi dengan sedekah karena akan banyak aktivitas yang dijalani
dan luas pula ruang dunia ini yang akan dijelajahi oleh seseorang di luar
rumahnya dari waktu pagi hingga sore hari yang tentunya dalam rentang waktu dan
bentang ruang dunia tersebut bencana bisa saja datang di mana tak ada daya
upaya dari seseorang untuk mencegah dan menghindarinya. Maka ia perlu jaminan
penjagaan dari Allah melalui bersedekah pada pagi hari. Dalam riwayat lain
disebutkan sabda Rasulullah Saw:
الصَّدَقَاتُ باِلْغَدَوَاتِ
يَذْهَبْنَ بِالْعَاهَاتِ
“Sedekah-sedekah pagi bisa mengilangkan bencana-bencana”[6]
Nabi Saw bersabda:
[Seorang lelaki dari umat sebelum kalian bisa mendatangi sarang seekor
burung. Setiap kali burung itu beranak maka ia mengambil kedua anaknya.
Akhirnya burung itu mengadu kepada Allah, (ia menuntut dan bertanya) apakah
tindakan Allah terhadap lelaki tersebut?!” Allah lalu berfirman: “Jika
lelaki itu kembali lagi maka Aku akan mencelakakannya”
(pada saatnya) ketika burung itu telah beranak lagi maka si lelaki tersebut
keluar dari rumahnya (menuju sarang burung) sebagaimana biasa ia keluar. Di
tengah jalanan desa, lelaki itu bertemu dengan seorang peminta. Ia lalu
memberinya sebuah roti yang semestinya untuk dirinya makan siang. Ia pun
meneruskan langkah menuju sarang (di atas sebuah pohon.pent). Ia lalu memasang
tangga dan kemudian mulai memanjat. (berhasil), ia lalu mengambil dua anak
burung sementara kedua induknya hanya bisa melihat. Maka kedua induk itu
berkata: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau tidak mengingkari janji. Sungguh
Engkau telah berjanji kepada kami bahwa Engkau akan mencelakakan orang ini jika
masih kembali. Dan sungguh kini ia telah kembali mengambil dua anak kami, tapi
Engkau tidak mencelakainya” Allah pun mewahyukan kepada kedua induk itu: “Apakah
kalian berdua tidak mengerti bahwa Aku tidak akan mencelakai dengan kematian
buruk, seseorang yang telah mengisi harinya dengan sedekah?!”][7]
Disebutkan bahwa:
[Seorang lelaki di antara kaum Nabi Shaleh as benar-benar telah membuat
mereka terganggu (karena kejahatannya). Mereka lalu mengadu: “Wahai Nabi Allah,
berdoalah jelek atasnya!” Nabi Shaleh as menjawab: “Pergilah, sungguh kalian
telah dibebaskan darinya!”
Kebetulan lelaki itu setiap hari pergi mencari kayu bakar. Pada suatu hari
ia meninggalkan rumahnya dengan (berbekal) dua potong roti. Satu roti ia makan
dan satunya lagi kemudian ia sedekahnya. Selanjutnya ia bekerja mengumpulkan
kayu bakar. (setelah dirasa cukup maka) ia pulang dengan selamat”
Kaum Nabi Shaleh as pun datang memprotes: “Sungguh ia telah datang dengan
selamat tidak terkena bencana sedikitpun”
(Tidak bisa memberikan jawaban kepada kaumnya) maka Nabi Shaleh as
memanggil lelaki itu dan bertanya: “Apa yang kamu lakukan hari ini?” lelaki itu
menjelaskan: “Saya pergi dengan membawa dua potong roti di mana salah satunya
saya sedekahkan dan satunya lagi saya memakannya” Nabi Shaleh as bersabda:
“Buka ikatan bongkokan kayu bakarmu!” lelaki itu pun membukanya, dan ternyata
di dalamnya ada seekor ular besar sedang menggigit akar kayu. Nabi Shaleh as
bersabda: “Sebab sedekah itulah ia diselamatkan dari ular ini”][8]
Abuya As Sayyid Muhammad al Maliki menjelaskan:
[Jadi sedekah adalah sebaik-baik penolak bencana. Ini semua adalah dengan
izin Allah. Dia Maha Menolak Maha Pemberi manfaat. Sedekah dan lainnya hanyalah
sarana-sarana (Asbab). Jika memang bencana dan keburukan sebagai Qadha’
dan takdir Allah, maka sesungguhnya sedekah bisa menolak bencana juga dengan Qadha’
dan takdir Allah. Begitulah Nabi Saw mengabarkan kepada kita, beliau tidak
berkata atas dasar keinginan tetapi karena wahyu yang diwahyukan. Dzat yang
mentakdirkan bencana Dia pula yang mentakdirkan bahwa sedekah bisa menolak
bencana][9]
[1] HR Thabarani
(Lihat Khasha’ish al Ummah al Muhammadiyyah. As Sayyid Muhammad al
Maliki hal 124 bab Fadhlul Julus fil mushalla ba’da shalatis subhi wal Ashri
[2] HR Dailami no
2556
[3] HR Thabarani
dalam al Ausath.
[4] HR Thabarani
dalam al Kabir
[5] HR Thabarani
dalam al Kabir dar Rofi’ bin Khudej ra
[7] HR Ibnun
Najjar dari Abu Hurairah ra (Lihat Irsyadul Ibad. Syekh Zainuddin al
Malibari. hal 77 Pasal Sedekah Tathowwu’)
[8]HR Imam Ahmad (Lihat Ad Durr al Mantsur Imam Suyuthi
1/626)
Komentar
Posting Komentar