[38] KEUTAMAAN MEMINJAMI ORANG YANG MEMBUTUHKAN
KEUTAMAAN MEMINJAMI ORANG YANG MEMBUTUHKAN
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «رَأَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ مَكْتُوبًا: الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَالْقَرْضُ بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ، فَقُلْتُ: يَا جِبْرِيلُ مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ؟ قَالَ: لِأَنَّ السَّائِلَ يَسْأَلُ وَعِنْدَهُ، وَالْمُسْتَقْرِضُ لَا يَسْتَقْرِضُ إِلَّا مِنْ حَاجَةٍ» (رواه ابن ماجه ٢٤٣١)
Dari Anas bin Malik RA, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
"Pada malam Isra', aku melihat di pintu surga tertulis: 'Sedekah dibalas sepuluh kali lipat, sedangkan pinjaman dibalas delapan belas kali lipat.' Lalu aku bertanya, 'Wahai Jibril, mengapa pinjaman lebih utama daripada sedekah?' Jibril menjawab, 'Karena orang yang meminta-minta terkadang meminta padahal ia masih memiliki sesuatu, sedangkan orang yang meminjam tidak meminjam kecuali karena kebutuhan.'" (HR. Ibnu Majah 2431)
Sanad
Sanad riwayat Ibnu Majah adalah: Ubaidullah bin Abdul Karim → Hisyam bin Khalid → Khalid bin Yazid bin Abi Malik → Ayahnya (Yazid bin Abi Malik) → Anas bin Malik رضي الله عنه → Nabi Muhammad ﷺ
Status Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan ath-Thabarani. Meskipun terdapat pembicaraan pada sebagian perawinya, hadits ini memiliki jalur-jalur penguat. Karena itu para ulama banyak menggunakannya dalam pembahasan keutamaan qardh (pinjaman).
Penjelasan
Banyak orang mengira bahwa puncak kedermawanan adalah sedekah. Karena sedekah berarti memberikan sesuatu tanpa berharap kembali. Logika ini memang benar. Tetapi hadits ini mengajarkan bahwa ada sisi lain yang sering tidak diperhatikan manusia. Ternyata meminjami orang yang membutuhkan bisa memiliki pahala yang lebih besar daripada sedekah. Bukan sepuluh kali lipat (10x). Tetapi delapan belas kali lipat (18x). Ini bukan perkataan seorang ulama. Bukan hasil renungan seorang ahli hikmah. Melainkan tulisan yang Nabi Muhammad ﷺ lihat sendiri di pintu surga pada malam Isra'.
Mengapa Pinjaman Lebih Besar Daripada Sedekah?
Pertanyaan ini juga muncul dalam benak beliau ﷺ. Karena itu beliau langsung bertanya kepada Jibril:
«مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ؟»
"Mengapa pinjaman lebih utama daripada sedekah?"
Jawaban Jibril sangat singkat, tetapi mengubah cara pandang terhadap manusia.
«لِأَنَّ السَّائِلَ يَسْأَلُ وَعِنْدَهُ، وَالْمُسْتَقْرِضُ لَا يَسْتَقْرِضُ إِلَّا مِنْ حَاجَةٍ»
"Karena orang yang meminta-minta terkadang meminta padahal ia masih memiliki sesuatu, sedangkan orang yang meminjam tidak meminjam kecuali karena kebutuhan."
Kalimat ini mengajarkan satu pelajaran besar. Tidak semua orang yang meminta sedekah benar-benar berada pada kondisi darurat. Tetapi kebanyakan orang yang datang untuk meminjam telah sampai pada titik kebutuhan yang nyata. Ia tidak sedang mencari keuntungan. Ia sedang mencari jalan keluar. Ia tidak sedang mencari tambahan. Ia sedang berusaha bertahan. Karena itu pinjaman sering kali menyentuh kebutuhan yang lebih dalam dibanding sedekah.
Pinjaman itu Menjaga Harga Diri
Ada orang yang rela menerima sedekah. Ada pula model orang yang tidak sanggup melakukannya. Bukan karena sombong, tetapi karena ia masih ingin menjaga kehormatannya. Ia ingin tetap menjadi orang yang memberi, bukan menjadi orang yang meminta. Karena itu ia memilih meminjam. Ia menerima bantuan, tetapi tetap memikul tanggung jawab untuk mengembalikannya. Di sinilah qardh memiliki keindahan yang unik. Ia membantu kebutuhan seseorang tanpa meruntuhkan harga dirinya. Kadang yang diselamatkan oleh pinjaman bukan hanya dompet seseorang. Tetapi juga martabatnya.
Makna Qardh yang Sering Dilupakan
Kata القرض berasal dari kata: قَرَضَ yang berarti "memotong". Para ulama bahasa menjelaskan bahwa qardh disebut demikian karena seseorang memotong sebagian hartanya lalu menyerahkannya kepada orang lain. Artinya ketika seseorang meminjami saudaranya, ia sebenarnya sedang mengurangi hak penggunaan hartanya sendiri. Ia menunda kepentingannya. Ia menahan kebutuhannya. Ia merelakan sebagian manfaat hartanya berpindah kepada orang lain. Karena itu qardh bukan hanya transaksi. Ia adalah pengorbanan. oleh sebab itu, siapa saja yang mengambil untung dari meminjami ini terhitung sebagai riba.
كلُّ قرضٍ جرَّ منفعةً فهو رِبًا
“Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (bagi pemberi pinjaman), maka itu adalah riba." HR. Addailami No 4778.
Sebab itu pula, dalam salah satu pendapat, orang yang memberikan pinjaman meskipun diatas satu nishab, maka dia tidak perlu membayar zakat. (lihat Risalah Zakat Abina)
Penjelasan Imam al-Munawi yang Mengubah Cara Berhitung
Dalam Faidhul Qadir, Imam al-Munawi mengutip penjelasan al-Hakim at-Tirmidzi tentang rahasia angka sepuluh dan delapan belas. Sedekah dibalas sepuluh kali lipat. Satu sebagai pokok amal. Sembilan sebagai tambahan pahala. Sedangkan pada pinjaman, pokok hartanya akan kembali kepada pemiliknya. Karena itu yang tersisa untuk dihitung hanyalah keuntungan amalnya. Keuntungan itu berjumlah delapan belas. Seolah-olah Allah mengembalikan modalnya kepada pemiliknya, lalu tetap memberikan keuntungan akhirat yang sangat besar. Artinya pahala meminjami dua kali lipat dari pahala bersedekah. Cara pandang ini sangat berbeda dengan logika manusia. Manusia sering bertanya: "Berapa uang yang keluar?" Allah mengajarkan kita bertanya: "Berapa banyak kesulitan yang berhasil diselesaikan?"
Allah Membalas Cara Kita Memperlakukan Orang Lain
Kanjeng Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
«مَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ»
"Barang siapa memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan, Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat." HR. Ibnu Hibban. 5045
Salah satu hukum kehidupan yang paling nyata adalah bahwa Allah memperlakukan hamba-Nya sebagaimana hamba tersebut memperlakukan manusia. Orang yang mencubit akan dicubit. Orang yang gemar mempersulit orang lain sering hidup dalam kesempitan. Sebaliknya, orang yang suka memberi jalan keluar sering dibukakan jalan keluar yang tidak pernah ia duga.
Banyak orang menganggap bahwa uang yang dipinjamkan sedang meninggalkan dirinya. Padahal dalam pandangan akhirat, uang itu sedang berubah menjadi pahala. Sedang berubah menjadi naungan pada hari kiamat. Sedang berubah menjadi sebab terkabulnya doa. Sedang berubah menjadi sebab datangnya kemudahan dari Allah. Karena itu qardh bukan semata-mata urusan ekonomi. Ia adalah investasi akhirat yang dibungkus dalam bentuk bantuan sosial. Inilah salah satu manfaat ngaji, sehingga memiliki cara pandang istimewa dari umumnya orang.
Catat Ini
Ketika seseorang meminjami kita, sesungguhnya ia sedang mengambil risiko. Ia menunda kebutuhan dirinya. Ia mempercayai kita. Ia membuka jalan keluar bagi kesulitan kita. Karena itu orang yang sengaja tidak membayar padahal mampu, pada hakikatnya sedang mengkhianati kepercayaan. Perhatikan dawuh Kanjeng Nabi ﷺ:
«مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ»
"Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman." HR. Bukhari 2288 dan Muslim 1564
Perhatikan redaksinya. Nabi Muhammad ﷺ tidak menyebutnya sekadar kesalahan. Tidak pula menyebutnya kurang etis. Beliau menyebutnya: ظُلْمٌ alias "Kezaliman." Artinya ketika seseorang mampu membayar tetapi sengaja mengulur-ulur, ia bukan hanya bermasalah dengan manusia, tetapi juga sedang melakukan dosa.
Lebih keras lagi, beliau ﷺ bersabda:
«مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ»
"Barang siapa mengambil harta manusia dengan niat mengembalikannya, Allah akan menolongnya untuk melunasinya. Dan barang siapa mengambilnya dengan niat merusaknya (tidak mengembalikannya), Allah akan membinasakannya." HR. Bukhari. 2387
Hadits ini sangat menggetarkan. Ternyata perkara pertama yang dilihat Allah bukan jumlah utangnya. Bukan besar kecilnya nominal. Tetapi niat di dalam hati. Ada orang yang berutang satu miliar namun sungguh-sungguh ingin melunasi. Allah membantunya. Itu sudah terbukti. Ada jamaahnya Abi mengalami. Ada orang yang berutang satu juta, bahkan sepele 10 ribu tetapi sejak awal berniat mengelabui, Allah mengancam akan menghancurkannya. Karena itu jangan pernah menganggap kecerdikan menipu pemberi pinjaman sebagai keberhasilan. Dalam pandangan syariat, itu adalah awal kebinasaan.
Kebiasaan Bahaya
Sebagian orang memiliki akhlak berbahaya. Saat butuh, ia sangat pandai mencari orang yang iba. Ketika memperoleh pinjaman, ia menghilang. “nggentho” Nomor telepon sulit dihubungi. Janji terus berubah. Bahkan terkadang hidupnya tampak baik-baik saja sementara utangnya tidak pernah dibayar. Orang seperti ini perlu mengingat sabda Kanjeng Nabi Muhammad ﷺ:
«نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»
"Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang tersebut dilunasi." HR. Tirmidzi 1078
Para ulama menjelaskan bahwa hutang memiliki kedudukan yang sangat serius. Bahkan setelah kematian, hak manusia tidak gugur hanya karena seseorang sudah dikuburkan.
Beliau ﷺ juga bersabda:
«يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الدَّيْنَ»
"Orang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya kecuali utang.” HR. Muslim 1886
Jika seorang syahid saja masih memiliki urusan dengan utang, lalu bagaimana dengan kita? Karena itu jangan pernah menganggap hutang sebagai perkara ringan. Hutang bukan hilang karena waktu. Hutang bukan selesai karena pemberi pinjaman lupa. Hutang tetap menjadi hak yang akan dituntut sampai ditunaikan atau dihalalkan.
Adab Orang yang Berutang
Ini perlu saya cantumkan untuk menjadi pengingat kita.
Berutang hanya ketika benar-benar perlu
Hadits-hadits tentang qardh tidak dimaksudkan untuk mendorong budaya berhutang. Syariat memuji orang yang memberi pinjaman, bukan orang yang gemar berhutang.
Beliau ﷺ bahkan sering berdoa dalam shalat:
«اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ»
"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan lilitan hutang." HR. Bukhari 2397
Berniat kuat untuk melunasi
Beliau ﷺ bersabda:
«مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ»
"Barang siapa mengambil harta manusia dengan niat mengembalikannya, Allah akan membantunya melunasi." HR. Bukhari. 2387
Jujur tentang kondisi diri
Jika belum mampu membayar, sampaikan dengan jujur. Jangan menghilang. Jangan memblokir nomor. Jangan membuat alasan palsu. Kejujuran sering kali membuat orang lain lebih lapang untuk memberi tenggang waktu.
Bersegera membayar ketika mampu
Ingat sabda beliau ﷺ di atas:
«مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ»
"Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezaliman."
Begitu mampu, selesaikan. Jangan menunggu ditagih. Jangan menunggu hubungan rusak.
Membalas kebaikan dengan kebaikan
Ketika Beliau ﷺ melunasi pinjaman seekor unta, beliau mengembalikannya dengan unta yang lebih baik kualitasnya, lalu bersabda:
«إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً»
"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi hutang." HR. Bukhari 2305
Tambahan ini bukan syarat yang diperjanjikan sebelumnya. Ia lahir dari rasa terima kasih dan akhlak yang mulia.
Adab Orang yang Memberi Pinjaman
Selanjutnya, jika posisi kita ada di sini, maka perhatikan ini:
Memberi pinjaman adalah ibadah. Tetapi jangan sampai ibadah berubah menjadi alat menindas. Jangan mempermalukan peminjam. Jangan membuka aibnya. Jangan menagih dengan cara kasar. Jika ia benar-benar kesulitan, berilah tenggang waktu.
Allah berfirman:
﴿وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ﴾
"Jika orang yang berhutang berada dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai ia memperoleh kelapangan."
Maka qardh yang ideal dalam Islam berdiri di atas dua akhlak sekaligus: Pemberi pinjaman yang penuh kasih sayang. Dan Peminjam yang penuh tanggung jawab.
Jika salah satunya hilang, rusaklah tujuan mulia yang diinginkan syariat. Jika keduanya hadir, utang tidak lagi menjadi sumber permusuhan, tetapi menjadi sarana persaudaraan dan jalan menuju ridha Allah.
Semoga yang sedang terlilit hutang segera ditutup Allah, sampai kita wafat dalam kondisi merdeka dari hutang. Dan bagi siapapun yang memberikan hutang, niatkanlah menolong. Kalau memang berlebih, niat berikan. Tidak usah dituntut lagi di akhirat.
والله يتولى الجميع برعايته
Komentar
Posting Komentar