HADITS KE 18 KEUTAMAAN DAN KHASIAT AIR ZAM-ZAM حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ ثَابِتٍ، حَدَّثَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ الْمُؤَمَّلِ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ» رواه أحمد (١٤٨٤٩) Telah menceritakan kepada kami Ali bin Tsabit, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Al-Mu'ammal, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Air Zamzam (bermanfaat) sesuai dengan niat ketika meminumnya." HR. Ahmad 14849 Takhrij Hadits Imam Ahmad meriwayatkan dari Ali bin Tsabit meriwayatkan dari Abdullah bin Al-Mu'ammal dari Abu Az-Zubair dari Jabir . Keterangan: Ali bin Tsabit: Seorang perawi hadits. Abdullah bin Al-Mu'ammal: Seorang perawi hadits yang dinilai dhaif (lemah) dalam meriwayatkan hadits. Abu Az-Zubair: Seorang perawi hadits yang dikenal juga dengan nama Muhammad bin Muslim bin Tsaur. Jabir: Sahabat Nabi Muhammad SAW, yaitu Jabir bin Abdullah Al-Anshari. Status Hadits: Hadit...
BEBERAPA PRINSIP RIZQI Rizqi tak ubahnya seperti kematian, selama ajal masih dikandung badan maka selama itu pula rizqi akan terus datang. Keyakinan ini harus senantiasa terpatri dalam hati sehingga manusia tidak tersibukkan dengan rizqi sampai pada tingkat parah, yakni melupakan tugas utama sebagai hamba yang harus mengabdi kepada Allah. Berikut ini ada beberapa prinsip seputar rizki yang difahami agar jangan karena masalah yang satu ini manusia tercekam oleh kesedihan hati. 1. Rizqi sebanding dengan kebutuhan seperti sabda Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam: ان المعونة تأتي من الله للعبد علئ قدر المؤونة وإن الصبر يأتي من الله للع...
MATI DAN HUKUMNYA a) KEADAAN MANUSIA Sebagaimana disyariatkan Allah Taala, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat ada hak dan kewajiban diantara anggota masyarakat yamng harus dipenuhi, baik di sebagai individu maupun anggota Masyarakat. Salah satu dari kewajiban tersebut adalah apabila ada diantara anggota masyarakat meninggal, maka adalah menjadi kewajiban bagi yang hidup untuk mengurus dan merawat jenazahnya dengan tata cara yang telah diajarkan oleh rosulullah SAW. Dan bedosa apabila kita tidak merawatnya dengan tata cara yang telah diajarkan oleh beliau. Adapun kewajiban kita dalam merawat jenazah adalah: Memandikan, mengafani, mensholatkan dan menguburnya. Ke empat hal ini wajib kita lakukan bila ada yang meninggal bukan karena jihad fi sabilillah atau bukan bayi yang meninggal sejak di kandungan. Namun jika demikian maka kita tidak wajib memandikan dan hanya wajib mengafani, mensholatkan dan menguburnya. b) ...
Komentar
Posting Komentar